Pemkab Mojokerto meluncurkan dua program andalan, yakni Gema Brahu (Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha) dan Kinasih (Klinik Investasi dan Solusi Perizinan Berusaha dan Non Berusaha), pada Rabu (10/12/2025), untuk mempermudah proses perizinan berusaha.

IM.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa terus memperkuat komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

‎Hal ini diwujudkan melalui peluncuran dua program andalan, yakni Gema Brahu (Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha) dan Kinasih (Klinik Investasi dan Solusi Perizinan Berusaha dan Non Berusaha), pada Rabu (10/12/2025).

‎Kedua program yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan sekaligus memperkuat iklim usaha di Bumi Majapahit.

‎Melalui inovasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa UMKM, pelaku industri, hingga calon investor dapat mengakses layanan perizinan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

‎Hilangkan Kerumitan

‎Dalam arahannya, Albarra menegaskan bahwa seluruh perangkat pemerintah wajib melakukan pembaruan layanan, terutama di sektor perizinan usaha.

‎Ia menekankan perlunya menghapus persepsi bahwa proses perizinan identik dengan prosedur yang rumit dan berbelit-belit.

‎“Jangan ada perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Albarraa.

‎Melalui Gema Brahu dan Kinasih, pemerintah daerah menargetkan terciptanya ekosistem perdagangan dan industri yang lebih sehat, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

‎Masih dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Albarra menyampaikan harapannya agar Mojokerto mampu menegaskan posisi sebagai daerah industri yang berkembang pesat.

‎“Dengan adanya Gema Brahu dan Kinasih, saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor baik dalam dan luar negeri,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi di Kantor Kecamatan Mojosari.

‎Nomor Induk Berusaha Gratis

‎Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, dalam laporannya menjelaskan bahwa selain sosialisasi program, pemerintah juga membuka layanan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis pada tanggal 10–12 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Mojosari.

‎“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai tanpa dipungut biaya,” jelas Poedji.

‎NIB merupakan dokumen legal penting bagi pengusaha karena mencakup identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, serta bukti laporan pertama wajib lapor ketenagakerjaan.

‎Selain itu, NIB menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh sertifikasi halal dari MUI dan pengajuan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). (kim/wid)

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini