Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi.

‎Sepanjang Tahun Anggaran 2025, upaya penegakan hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.

‎Kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut dilaksanakan berdasarkan dua landasan regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

‎Juga berdasar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka penggunaan DBHCHT. Regulasi ini menjadi pijakan strategis dalam memastikan dana cukai dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

‎Dalam kurun waktu April hingga Desember 2025, Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai melaksanakan sebanyak 40 kali operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah. Operasi ini menyasar titik-titik distribusi dan penjualan yang diduga kuat menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai.

‎Hasilnya, aparat berhasil mengamankan sebanyak 4.538 bungkus rokok ilegal atau setara dengan sekitar 90.330 batang rokok. Barang bukti tersebut diperoleh dari 49 titik penjualan yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto.

‎Dari temuan itu, nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp134 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir melebihi Rp 67 juta.

‎Tidak hanya mengandalkan operasi rutin, pengawasan juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto turut berperan aktif dengan menggelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal.

‎Salah satu kegiatan menonjol dilaksanakan pada 11 Agustus 2025 di Pasar Pandanarum, Kecamatan Pacet, yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.

‎Serangkaian kegiatan tersebut didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja penegakan hukum di masa mendatang.

‎Melalui langkah-langkah berkelanjutan ini, Pemkab Mojokerto menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara, menekan peredaran rokok ilegal, serta mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari dana cukai secara transparan dan bertanggung jawab. (kim)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini