inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 berlangsung tanpa aktivitas hiburan malam.
Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, kafe berhiburan, bar, pertunjukan live music, hingga usaha sejenis diwajibkan tutup guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama momentum pergantian tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/8/417.101.3/2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdul Rachman Tuwo, mengatakan bahwa penghentian sementara operasional hiburan malam dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap meningkat pada malam tahun baru.
”Kami melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi wali kota ini,” ujar Tuwo, Kamis (25/12/2025).
Menurut Tuwo, pengawasan tidak dilakukan oleh Satpol PP semata. Pemkot membentuk pengamanan terpadu dengan melibatkan Badan Kesbangpol sebagai leading sector, serta unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan organisasi terkait lainnya. Sinergi lintas instansi tersebut difokuskan pada titik-titik rawan keramaian dan potensi gangguan ketertiban.
Selain penutupan hiburan malam, Pemkot Mojokerto juga menegaskan larangan bagi masyarakat untuk membuat, menyimpan, maupun menyalakan segala jenis petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun.
Larangan tersebut tercantum secara eksplisit dalam poin kelima instruksi wali kota dan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap petasan dan kembang api ini kami fokuskan khususnya pada malam tahun baru,” tegas Tuwo. Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan hal baru, melainkan telah diterapkan secara konsisten pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemkot kembali meniadakan pesta kembang api yang biasanya identik dengan perayaan di ruang publik, termasuk di kawasan Alun-Alun Wiraraja. Kebijakan itu, lanjut Tuwo, diambil untuk menjaga kondusivitas kota serta mengantisipasi berbagai dampak negatif, mulai dari kecelakaan, kebakaran, hingga gangguan kenyamanan masyarakat.
Dalam instruksi yang sama, Pemkot Mojokerto juga melarang pelaksanaan pawai maupun arak-arakan kendaraan pada malam tahun baru. Larangan ini ditujukan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan kemacetan yang kerap terjadi saat perayaan pergantian tahun.
Untuk mendukung pengawasan, petugas gabungan disiagakan di tiga pos pemantauan utama. Dua pos berada di bawah pengamanan kepolisian, masing-masing di Alun-Alun Wiraraja dan Simpang Sekar Putih, sementara satu pos lainnya dikelola Satpol PP di Simpang Sekar Sari menuju Jalan Empunala.
“Di tiga pos tersebut terdapat petugas gabungan lengkap, termasuk tim kesehatan,” jelas Tuwo.
Guna mencegah terjadinya pesta minuman keras pada malam tahun baru, Satpol PP Kota Mojokerto juga menggelar razia terhadap warung-warung yang diduga menjual miras.
Dari razia yang dilakukan pada Kamis (25/12/2025), petugas berhasil mengamankan 55 botol minuman beralkohol, terdiri dari arak cukrik, bir putih, dan bir hitam. (kim)
Beranda Politik Birokrasi Birokrasi Malam Tahun Baru Pemkot Mojokerto Melarang Tempat Hiburan Buka Juga Petasan dan...
Malam Tahun Baru Pemkot Mojokerto Melarang Tempat Hiburan Buka Juga Petasan dan Kembang Api
35










































