
inilahmojokerto.com – Suasana angkringan yang biasanya menjadi tempat warga melepas lelah selepas bekerja berubah menjadi lokasi penindakan aparat kepolisian. Sembilan orang yang diduga tengah berpesta minuman keras di tempat umum diamankan anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota saat patroli cipta kondisi (Cipkon) Harkamtibmas, Kamis (22/1/2026) malam.
Patroli yang dipimpin Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera itu menyisir sejumlah titik keramaian warga.
Di dua lokasi berbeda, angkringan Pasar Ketidur, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, serta angkringan di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari—petugas mendapati sekelompok orang dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Di tengah aktivitas pedagang dan lalu-lalang warga malam hari, petugas menghentikan aktivitas mereka satu per satu.
Para pelanggar tampak pasrah saat diminta berdiri dan diperiksa, sementara pengunjung lain memilih menjauh dan menyaksikan dari kejauhan.
“Kami mengamankan sembilan orang yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras jenis alkohol di tempat umum dan dalam kondisi mabuk,” ujar AKP Anang Leo Afera.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa tujuh wadah minuman beralkohol berbagai merek, satu teko, serta satu gelas sloki yang digunakan untuk minum bersama. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota.
AKP Anang menjelaskan, para pelanggar selanjutnya diproses sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP terkait perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama sekitar tiga bulan atau denda, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini bukan semata-mata hukuman, tetapi upaya pencegahan agar perilaku serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat,” kata Anang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan orang lain.
“Polres Mojokerto Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas namun tetap humanis demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Jinarwan. (joe/kim)








































