Kejaksaan Negeri Mojokerto resmi melakukan penahanan terhadap dua PNS Pemkab Mojokerto yang tersandung kasus dugaan pungli yang ditangkap Tim Saber Pungli

IM.com – Sejak mencuat awal Maret 2017, banyak yang spekulasi kasus dugaan pungli Camat dan Sekcam Pungging Kabupaten Mojokerto bakal mandek di tengah jalan. Keraguan masyarakat atas penegakan hukum.terjawab. Khoirul Anam mantan Camat dan Trianto Gandhi mantan Sekcam resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (12/12-2017) pukul 14.00 WIB.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus mulai pukul 10.30 – 14.00 WIB. Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Oktario Hutapea, menjelaskan penahanan terhadap Khoirul Anam dan Trianto Gandhi merupakan pengalihan tahap kedua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mojokerto.

Khoirul Anam dan Trianto Gandhi ditangkap Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Mojokerto, Senin (6/3-2017) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, Tim Saber Pungli menemukan barang bukti uang senilai Rp 6 juta dari dua PNS Pemkab Mojokerto tersebut

Diduga uang tersebut, hasil yang diminta Khoirul Anam dan Trianto Gandhi kepada Bagoes warga Desa Lebaksono Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto untuk persyaratan tanda tangan pada berkas permohonan sejumlah izin. Diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT) usaha.

Hasil dari OTT, Tim Saber Pungli, mengamankan barang bukti yaitu berkas dokumen permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) izin gangguan (HO, dan izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) masing-masing satu bendel. Termasuk uang senilai Rp 6 juta serta 2 handphone.

Kasus ini menjadi perhatian publik bahkan sempat meragukan proses hukum akan berjalan lancar. Pasalnya, Khoirul Anam dan Trianto Gandhi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto tidak ditahan. Keduanya ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 12 UU RI No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman

Di internal Pemkab Mojokerto, Khoirul Anam justru dimutasi dari jabatan Camat Pungging ke Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan Sekcam Pungging Trianto Gandhi dimutasi menjadi Kepala Seksi di Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Kala itu, polisi berdalih karena ada permohonan penangguhan penahanan Anam dan Trianto karena mereka tak akan melarikan diri. Dan Polisi mengabulkan, namun proses hukum terus berjalan.

Terbukti polisi telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, berkas tersebut dinyatakan P19 atau belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Salah satu kekurangan pada data kloning telepon genggam milik Khoirul Anam dan Trianto Ghandi. Data tersebut sangat vital karena memuat bukti pesan singkat (SMS) dan panggilan suara permintaan uang pelicin kepada korban.

Kini Khoirul Anam dan Trianto Ghandi telah ditahan Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (uyo)

615

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini