IM.com – Sebanyak Rp 3,198 miliar uang negara berhasil diselamatkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto sepanjang tahun 2017. Namun, capaian itu menurun dibanding tahun 2016 yang senilai Rp 5,9 miliar.
“Sepanjang tahun 2017, jumlah uang negara yang kami selamatkan Rp 3,198 miliar,” kata Kepala Seksi Datun Kejari Mojokerto Rollana Mumpuni di kantornya, Jumat (29/12/2017).
Dia menjelaskan, jaksa juga mempunyai fungsi sebagai Pengacara Negara. Jika mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi, pihaknya berwenang menagih kerugian negara yang dialami lembaga pemerintah tersebut.
“Mekanisme pengembalian uang negara tentunya tanpa melalui kami. Kami hanya membantu penagihan, uang langsung dibayar ke masing-masing lembaga yang memberi SKK,” ujarnya.
Rollana merinci, dari nilai Rp 3,198 miliar, paling besar dari pembayaran kerugian negara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, pihaknya berhasil menagih Rp 1,076 miliar.
Menurut dia, Dinas PUPR harus mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar akibat proyek jalan lingkungan tahun 2013. Temuan kerugian negara ini dikuatkan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2014.
“Kami tagih kerugian negara itu secara bertahap, sampai tahun ini sudah tertagih sekitar Rp 12 miliar, masih tersisa sekitar Rp 4 miliar,” ungkapnya.
Pada posisi ke dua, lanjut Rollana, ditempati Bulog. Tahun ini pihaknya berhasil menagih tunggakan pembayaran raskin dari desa-desa di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 743,5 juta. (kus/uyo)