Aksi curanmor di sebuah kafe di Kota Mojokerto berujung kejar-kejaran. Satu pelaku ditangkap warga bersama motor hasil curian, sementara rekannya kabur.

inilahmojokerto.com – Kasus pencurian sepeda motor yang berujung aksi kejar-kejaran di Kota Mojokerto kini memasuki tahap pemeriksaan hukum. Adiyanto (46), warga Desa Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang sebelumnya ditangkap warga, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.

Adiyanto diperiksa terkait dugaan pencurian Honda Vario 125 milik seorang pegawai Kedai Kopi Sugeng Jaya di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Kevin Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Adiyanto dilakukan untuk mendalami perannya dalam aksi pencurian sekaligus mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Dalam perkara ini, Adiyanto diduga bertindak sebagai eksekutor. Sementara seorang pria berinisial F disebut sebagai pihak yang mencari sasaran dan mengajak Adiyanto melakukan pencurian.

“A berperan sebagai eksekutor. Sedangkan F otak atau dalangnya,” kata Kevin kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Keberadaan F hingga kini belum diketahui. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Penyidik juga menemukan catatan bahwa kedua orang tersebut memiliki riwayat perkara pidana. Adiyanto pernah menjalani hukuman dalam kasus penadahan di Surabaya pada 2023.

Sedangkan F diketahui pernah terjerat perkara pencurian kendaraan bermotor di Sampang. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang pada 2019.

Pemeriksaan terhadap Adiyanto menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus. Polisi tidak hanya mendalami aksi pencurian yang terjadi di Kedai Kopi Sugeng Jaya, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian setelah aksi pencurian diketahui pegawai kedai. Adiyanto kemudian dikejar hingga kawasan Tropodo sebelum terjatuh dan diamankan warga.

Pelaku sempat hampir menjadi sasaran amukan massa. Petugas Satlantas Polres Mojokerto yang tiba di lokasi kemudian mengamankan Adiyanto dan membawanya untuk menjalani proses hukum.

Saat ini Adiyanto telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pengejaran terhadap F masih berlangsung. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah terdapat pelaku lain di balik aksi pencurian sepeda motor tersebut.

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini