
inilahmojokerto.com – Kalau uang bisa digandakan hanya dengan rapalan mantra, mungkin mesin ATM tidak perlu lagi mengeluarkan uang. Cukup setor uang, panggil dukun, lalu tunggu uang beranak pinak.
Sayangnya, ilmu semacam itu ternyata tidak berlaku dalam perkara “dupal” – dukun palsu yang menawarkan penggandaan uang di Mojokerto.
Adalah Misrianto dan Abdul Rosid Wijaya, duet dupal yang menjual mimpi. Mereka malah harus berurusan dengan hukum setelah menjual janji bisa menggandakan uang.
Dua pesakitan tersebut akhirnya divonis 2 tahun 4 bulan atau 28 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Tri Sugondo dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo dalam sidang, Senin (5/10/2026).
Hukuman tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, keduanya terbukti menipu Nur Subakir, warga Krian, Sidoarjo. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.
Ceritanya bermula ketika korban sedang membutuhkan uang. Di saat dilanda keresahan, datang tawaran menggandakan uang. Korban kemudian menemui kedua terdakwa di Dusun Slawe, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada 17 Juni 2026.
Maharnya berupa uang senilai Rp22 juta segera diserahkan untuk diproses secara ritual.
Rosid kemudian memainkan perannya. Di dalam mobil Honda Brio sewaan, ia berpura-pura merapalkan mantra sambil diam-diam menukarkan mahar korban dengan sebuah amplop.
Isinya? Bukan uang hasil penggandaan. Bukan pula emas atau benda berharga. Melainkan potongan kertas kosong.
Nur Subakir sebenarnya diminta membuka amplop setelah sampai rumah. Namun rasa penasaran berkata lain. Amplop dibuka lebih cepat.
Harapan melihat uang berlipat berubah menjadi kenyataan yang bikin kepala “njepat”. Korban mendapati uang Rp22 juta miliknya sudah raib, sedangkan isi amplop hanya kertas.
Tanpa pikir panjang, Subakir menghadang mobil duet dukun palsu. Namun sasarannya berhasil kabur.
Pelarian itu akhirnya berakhir di Kota Malang. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap keduanya di sebuah musala di Lingkungan Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.
Uang Rp22 juta tidak jadi beranak pinak tetapi justru mereka yang harus menjalani hukuman 28 bulan penjara. Kehidupan memang tak pernah kehabisan cerita.






































