Polres Mojokerto menggelar rilis dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkap 11 kasus pencurian. Dini hari dan siang menjadi waktu rawan, dengan lokasi kejadian di permukiman, jalan umum, dan sekolah.

inilahmojokerto.com – Warga Kabupaten Mojokerto perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, terutama pada dini hari dan siang menjelang sore. Polres Mojokerto bersama polsek jajaran mengungkap 11 kasus kejahatan dengan berbagai modus, mulai dari merusak kunci hingga menjambret.

Pengungkapan kasus pencurian, Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan program prioritas Kapolri yang dilanjutkan melalui arahan Kapolda Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, dari pemetaan waktu kejadian, pencurian paling banyak tercatat pada pukul 03.00–06.00 WIB dan pukul 12.00–15.00 WIB. Masing-masing rentang waktu tersebut mencatat tiga kasus.

“Yang paling banyak terjadi pada dini hari dan siang menjelang sore. Ini yang perlu diantisipasi masyarakat,” kata Raden Erik Bangun Prakasa didampingi Kasatreskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam dalam rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Mojokerto Kamis (15/10-2026) pagi.

Dari 11 kasus yang diungkap, empat di antaranya menggunakan modus merusak kunci. Satu kasus menggunakan kunci palsu, dua kasus dilakukan dengan mencongkel jendela atau pintu, tiga kasus memanfaatkan kondisi yang memudahkan pelaku mengambil barang, dan satu kasus merupakan penjambretan.

“Lokasi kejadian tersebar di kawasan permukiman, jalan umum, hingga lingkungan sekolah. Sebaran tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan bukan hanya ketika rumah ditinggalkan, tetapi juga saat beraktivitas di luar rumah,” terang Raden Erik Bangun Prakasa.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, satu sepeda kayuh, satu laptop, sembilan dokumen kendaraan yang disebut meliputi STNK dan BPKB, serta sembilan unit telepon genggam. Petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, antara lain kunci T, kunci kontak, magnet lock, dan alat pemukul.

Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto untuk memberikan kepastian penanganan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian maupun kejahatan lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya pencegahan melalui gerakan “Jogo Omah” atau menjaga rumah bersama, sebagaimana penekanan pimpinan Polri dan Polda Jawa Timur.

Kewaspadaan dapat dimulai dengan memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, mengamankan pintu dan jendela, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini