Hasil pemeriksaan, BPOM menemukan fasilitas produksi kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Sampel produk yang diuji juga terdeteksi mengandung sejumlah bahan obat

inilahmojokerto.com – Kandungan bahan obat dalam kosmetik tidak boleh dianggap sepele. Penggunaan bahan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa pengawasan dapat memicu gangguan kulit hingga risiko kesehatan lainnya.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat memaparkan hasil pengawasan fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan Panglima Sudirman, Kota Mojokerto, dalam konferensi pers yang turut dihadiri jajaran Balai POM Jawa Timur, kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait.

Taruna menjelaskan, hasil pengujian sampel produk jadi dan produk ruahan dari fasilitas tersebut menemukan kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.

“Hasil pengujian terhadap sampel produk menemukan adanya asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason,” kata Taruna Ikrar.

Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku berupa klindamisin fosfat, triamcinolone asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan bahan obat lainnya.

Zat-zat tersebut memiliki fungsi farmakologis dan tidak boleh ditambahkan sembarangan ke dalam kosmetik. Penggunaan bahan obat harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan, untuk obat tertentu, memerlukan pengawasan tenaga medis.

Risiko yang dapat muncul bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, lama pemakaian, dan kondisi pengguna. Penggunaan kortikosteroid secara tidak tepat pada kulit, misalnya, dapat menyebabkan penipisan kulit, jerawat akibat steroid, dan perubahan pembuluh darah yang tampak di permukaan kulit.

Hidrokuinon dapat memicu iritasi dan gangguan pigmentasi jika digunakan secara tidak tepat. Sementara itu, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, kemerahan, rasa terbakar, dan pengelupasan. Penggunaan retinoid tertentu juga memerlukan perhatian khusus pada perempuan hamil atau yang merencanakan kehamilan.

Taruna mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan kulit putih atau bebas jerawat dalam waktu singkat, terutama jika identitas produsen dan izin edarnya tidak jelas.

Masyarakat yang mengalami keluhan setelah memakai kosmetik sebaiknya menghentikan penggunaan dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Produk yang dicurigai ilegal juga dapat dilaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.

Temuan di Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa kosmetik yang digunakan sehari-hari tetap harus memenuhi ketentuan keamanan dan mutu. Klaim hasil instan tidak dapat dijadikan ukuran bahwa suatu produk aman bagi kulit.

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini