Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan hasil pengawasan fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan Panglima Sudirman, Kota Mojokerto, didampingi jajaran Balai POM Jawa Timur dan aparat terkait.

inilahmojokerto.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp16,17 miliar dari fasilitas produksi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Hasil pengujian sejumlah sampel produk menemukan bahan yang tidak diizinkan dalam kosmetik.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan hasil pengawasan tersebut secara langsung dalam konferensi pers di lokasi, didampingi jajaran Balai POM Jawa Timur, kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait.

Nilai barang yang diamankan mencapai Rp16.178.112.500. Pemeriksaan pada 8 Oktober 2026 menemukan peralatan produksi, bahan baku, produk ruahan atau setengah jadi, serta berbagai kosmetik berupa krim, losion, dan toner dalam kemasan polos tanpa izin edar.

Menurut Taruna Ikrar, hasil pengujian sampel produk jadi dan produk ruahan menemukan asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason. Temuan tersebut menjadi dasar perhatian BPOM terhadap risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

BPOM juga menemukan sejumlah bahan baku berupa zat obat yang penggunaannya tidak boleh sembarangan dalam kosmetik. Selain tidak memenuhi ketentuan perizinan, fasilitas tersebut diduga memproduksi kosmetik dengan menambahkan bahan yang dilarang.

Taruna mengungkapkan, berdasarkan penelusuran sementara, produk dari fasilitas tersebut dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan. Omzet penjualannya dilaporkan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

BPOM bersama aparat penegak hukum masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan jaringan distribusinya. Identitas pihak yang terlibat belum disampaikan ke publik karena proses hukum masih berjalan.

Taruna menegaskan, pengawasan dan penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

BPOM mengimbau masyarakat memeriksa legalitas kosmetik sebelum membeli serta menghentikan penggunaan produk yang telah teridentifikasi berkaitan dengan fasilitas tersebut.

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini