IM.com – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto berhasil meringkus 2 pelaku pengeroyokan terhadap Hermono (39), warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Ngoro.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, kedua pelaku adalah Afit (28) dan Hamim Torfiin (30). Keduanya warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Ngoro.”Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (4/1-2018) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Sutarto, Sabtu (6/1/2018).

Dia menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (26/12/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban datang ke rumah pelaku untuk menjemput istrinya yang sedang bertengkar dengan keluarga pelaku. “Tetapi korban langsung dipukuli oleh para pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

858

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini