IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto meringkus 2 pengedar sabu di Desa Seduri, Mojosari. Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 paket hemat sabu.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, kedua pengedar adalah Michael Alverilo (23) dan Arip Renggono (31). Keduanya warga Jalan Delima, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto.
Kedua pelaku digerebek di sebuah warung Desa Seduri, Mojosari pada Minggu (14/1) sekitar pukul 02.00 WIB.”Dari kedua tersangka, anggota menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,32 gram sabu,” kata Kapolres Selasa (16/1/2018).
Selain sabu, tambah Kapolres, petugas juga menyita 2 ponsel pelaku, sepeda motor Kawasaki Kaze nopol W 3438 XK dan seperangkat alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, Michael dan Arip dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)