IM.com – Pemerintah sudah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini untuk mendata, melindungi, dan memenuhi hak anak yang berumur 0 – 17 tahun. Dengan adanya kartu identitas anak ini, maka anak-anak bisa mengurus keperluan mereka sendiri, tanpa harus memperlihatkan kartu keluarga.
Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.
Inilah syarat dan tata cara penerbitan KIA
- Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
- Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali; dan KTP asli kedua orangtua/wali
- Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Anak orang asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak. Syaratnya kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Sedangkan untuk masa berlaku KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya. Kartu identitas ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk biayanya, pemerintah memastikan gratis. (ika)