IM.com – Pejabat Kota Onde-onde, Mojokerto, rame-rame dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta kesaksiannya terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
Salah seorang pejabat yang harus mendatangi ruang anti-rasuah adalah Agung Moeljono. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, tersebut dikorek keterangannya bersama anggota dewan dari fraksi Partai Golkar, yakni Hardyah Santi, Rabu (14/2/2018).
Sehari sebelumnya, Selasa (13/2/2018), KPK memanggil Udji Pramono dari fraksi Partai Demokrat, dan Riha Mustafa dari Partai Persatuan Pembangunan.
Selain mereka juga empat anggota DPRD Kota Mojokerto yakni Yuli Veronica Maschur dari PAN dan Riha Mustofa dari PPP, Dwi Edwin Endraparja dari Gerindra, serta Junaedi Malik dari PKB.
Gerbong saksi itu masih ditambah Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno. “Pemanggilan untuk eksekutif diberikan langsung ke Kabag Hukum Kota Mojokerto,” tutur Sekretaris DPRD Kota Mojokerto,Mokhamad Effendy terkait pemanggilan anggota dewan oleh KPK yang diterima pada tanggal 8 Februari.
Masih menurut Effendy, surat pemanggilan anggota dewan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan sedangkan untuk eksekutif diserahkan ke Kabag Hukum sehingga saya tidak mengetahi jadwal kepastiannya. (uyo)