Pencairan dana PKH tahun 2018 diberikan melalui empat sesi. Pada tahap pertama sampai 3 masing-masing senilai Rp 500 ribu, sisanya Rp 390 ribu diberikan pada tahap keempat


IM.com – Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk 10 juta keluarga di Indonesia dapat dicairkan pada Februari 2018 sebesar Rp 500 ribu dari total nilai Rp 1,890,00 .“Uang tersebut digunakan untuk keperluan anak sekolah dan tambahan gizi anak serta ibu hamil. Jangan dipakai untuk beli pulsa dan rokok.”

Demikian pesan Presiden Joko Widodo ketika menyalurkan bantuan sosial PKH yang dirilis Kementerian Sosial pada medio Januari, dan sebulan kemudian terealiasi. Untuk Jawa Timur mendapat kenaikan penerima sebesar 52% atau sekitar 560 ribu KPM. Oleh adanya kenaikan tersebut, Kabupaten Mojokerto juga mendapat tambahan 50 persen, dari 24.888 menjadi 39.644 KPM.

Sebagai tahap pertama, Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto sedang mendistribusikan kartu tambahan PKH berupa Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) sejumlah 7.190 kartu pada 18 kelurahan, sisanya diserahkan pada sesi kedua, Maret mendatang.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyono mengatakan, dengan bertambahnya penerima PKH ini, total penerima PKH di Kabupaten Mojokerto sebanyak 39.644 KPM. “Minggu keempat Februari dananya bisa dicairkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, pencairan dana PKH tahun 2018 diberikan melalui empat sesi. Pada tahap pertama sampai 3 masing-masing senilai Rp 500 ribu, sisanya Rp 390 ribu diberikan pada tahap keempat. Dengan demikian setiap KPM Reguler menerima Rp 1,890,000.

Penerima PKH reguler yang dimaksud adalah keluarga yang terdapat ibu hamil, punya anak bayi dan punya anak yang sekolah di semua jenjang. Khusus bagi disabilitas dan lansia akan menerima dana PKH sebesar Rp 2 juta. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan bagi anak usia sekolah ataupun fasilitas kesehatan bagi anak balita dan ibu hamil.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs).

Kementerian Sosial berencana meningkatkan jumlah penerima bantuan PKH pada tahun 2019, dari 10 juta KPM menjadi 15 juta KPM. Penambahan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo.(uyo)

1,053

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini