IM.com – Polres Mojokerto terus gencar menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Terbukti dalam kurun waktu tanggal 4 – 10 Maret 2018, enam tersangka diamankan bersama barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4,71 gram.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan enam tersangka dengan barang bukti 4,71 gram merupakan hasil penggungkapan kasus penggunaan sabu. “Pengungkapan ini di empat TKP. Dan mereka pengguna. Bukan pengedar,” terang Kapolres dalam rilisnya yang digelar di Mapolres pada Senin (12/03-2018).
Enam tersangka yang diamankan hasil pengungkapan kasus mulai tanggal 4-10 Maret adalah, Satubi bin Giman (73) tahun. Pria beralamat di Dusun Kwangen Desa Sidorejo Kecamatan Jetis ini diringkus di pinggir jalan masuk Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar pada Minggu (04/03) sekira pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan, satu paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,68 gram. Termasuk satu bungkus rokok dan uang tunai Rp 30 ribu serta satu unit handphone merek Polytron warna silver.
Selanjutnya, pada Selasa (06/03) pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di Dusun/Desa Pungging Kecamatan Pungging, petugas mengamankan Widodo alias Dodot bin Giman. Pada pria berumur 28 tahun ini, petugas mensita lima paket sabu kemasan plastik dengan berat 1,55 gram. Dan empat paket sabu 1,16 gram serta dua paket sabu.
Sementara tiga tersangka yang diringkus di Hotel Wonokerto Dusun Wonokerto Desa Sekargadung Kecamatan Pungging adalah Bagus Adi Arianto bin Rofiq, Andri Anggoro alias Benu bin Suhardi dan Rohandik Agus Keswari. Bagus Adi Arianto (25) beralamat Dusun Sugihan Desa Japan Kecamatan Sooko. Sedangkan Andri Anggoro Dusun Gedangan Desa Gunung Gedangan Magersari Kota Mojokerto.
Di dalam kamar Hotel Wonokerto itu, petugas mengamankan paket sabu kemasan plastik seberat 0,27 gram, dan tiga unit handphone serta uang tunai Rp 200 ribu. Ketiga handphone itu, Azus tipe ZooSD warna hitam, Oppo tipe A37 warna putih dan Oppo A57.
Sedangkan pada pengungkapan di Desa Bejijong Kecamatan Trowulan pada Minggu (10/03) pukul 23.00 WIB petugas mengamankan Getha Geny Okashae (27) di rumahnya. Petugas mensita satu paket sabu kemasan plastik seberat 0,22 gram dan satu buah pipet kaca yang telah berisi sabu 0,92 gram. Tak hanya itu, hanphone Huawei warna putih dan seperangkat alat sabu dan korek api.
Keenam tersangka dijerat 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (uyo)