IM.com – Kejaksaan Negeri Mojokerto mengelar pemusnahan barang bukti (barbut) dari hasil sitaan dan putusan persidangan selama kurun waktu 2014-2016. Acara pemusnahan berlangsung di halaman depan Kantor Kejari pada Kamis (8/9) pagi.
Sejumlah barbut yang dimusnahkan, yakni miras 53 botol, uang palsu 9 lembar, ganja 79,76 gram, Sabu 23, 502 gram, Inek 69 butir, Handphone 89 buah serta 43 dus kosmetik, 50.625 butir Pil koplo.
Pemusnahan barang bukti tablet dobel L dan narkotika berupa ganja, ekstasi, serta sabu dengan cara dibakar dalam 4 tong yang telah disiapkan kejaksaan. Sementara puluhan dus kosmetik ilegal dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.
Kepala Kejari Mojokerto Ery Harahap mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 20 perkara pelanggaran UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti ini dari 20 perkara tahun 2014-2016 yang sudah diputus hakim, kami sebagai eksekutor memusnahkan barang bukti ini,” kata Ery di lokasi.
Ery menjelaskan, barang bukti perkara Pasal 197 UU Kesehatan meliputi 50.625 butir pil koplo dan 43 dus kosmetik. Menurut dia, lantaran tak disertai izin edar, kosmetik berbagai merk itu tentunya berbahaya jika dipakai konsumen. “Terkait perkara undang-undang Narkotika meliputi 23,502 gram sabu, 79 gram ganja, dan 64 butir ekstasi,” ujarnya
Acara pemusnahan disaksikan Walikota Mojokerto, Kapolres Kota Mojokerto, Asisten Kesra Kabupaten Mojokerto, Waka Polres Mojokerto, Kepala BNNK Mojokerto serta beberapa perwakilan unsur Forum Pimpinan Dearah. (uyo)