IM.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus resmi ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka Rabu, (09/05-2018). Kabar duka ini menyebar begitu kencang di Mojokerto jelang petang. Mas’ud Yunus sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Sebelum ditahan, Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto yang diusung PDI-P ini sempat menjalani pemeriksaan lebih kurang 7 jam di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Dan sekitar pukul 16.50 WIB saat keluar dari gedung sudah mengenakan rompi orange bertulis Tahanan KPK serta mengenakan peci hitam.
Kepada awak media di Jakarta, Mas’ud Yunus menyampaikan bahwa dirinya merasa bersyukur kepada Allah SWT, bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Mudah-mudahan lancar, untuk hari-hari berikutnya.
Tak hanya itu, Mas’ud Yunus pun mengatakan akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Pernyataan ini pun kerap disampaikan kepada wartawan di Mojokerto ketika dirinya sedang menjalani pemeriksaan di KPK beberapa bulan lalu.
Dikabarkan pula, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB untuk memenuhi panggilan KPK. Termasuk anggota DPRD Mojokerto, Suliyat yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Mas’ud.
Seperti diberitakan, Mas;ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada (23/11-2017) dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas’ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK juga menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Yakni Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.(uyo)