Ketua DPRD Ismial Pribadi mendampingi Wakil Bupati menerima predikat WTP

IM.com – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali dipertahankan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 patut dibanggakan.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto,Ismail Pribadi menanggapi capaian prestasi WTP bagi Pemkab Mojokerto mengatakan, harus lebih ditingkatkan. “Kinerja yang baik ini tak hanya sebatas dipertahankan tapi harus lebih ditingkatkan. Sebab akan menunjang terhadap perkembangan pembangunan,” ujarnya.

Politisi PDI-P ini menyebut, dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang bagus, akan menjadi kesinambungan pembangunan daerah. Apalagi pembangunan di Kabupaten Mojokerto secara riil sudah nampak dan bisa dirasakan masyarakat. “Diantaranya pembangunan yang sukses adalah infrastruktur,” jelasnya.

Sebagai mitra eksekutif, pihaknya senantiasa bekerjasama dalam kelancaran proses pembangunan. Usulan-usulan regulasi yang disampaikan eksekutif kata Ismail terus ditindaklanjuti dan menjadi kajian bagi kalangan legislative untuk dibahas.

Seperti yang telah dilansir, Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi. pada, Jumat (25/5-2018). Kabupaten Mojokerto termasuk dalam 20 daftar Pemda peraih Opini WTP.

Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.

Laporan keuangan sendiri sejatinya harus memenuhi tidak kurang dari tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan kriteria laporannya sendiri harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi. (ika/uyo)

46

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini