Edi Wiliang (kanan/baju kuning) bersama timnya, salah satu bakal calon independen dari Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu, ketika datang di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12/2019) untuk mengambil formulir pendaftaran. Foto: Martin

IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto telah menerima dua kandidat yang siap maju dari jalur independen pada Pilkada serentak 2020. Kedua bakal calon perseorangan itu adalah warga yang tinggal di Kecamatan Dlanggu.

Salah satu di antaranya adalah Edi Wiliang yang mengambil formulir pada hari ini, Senin siang (2/12/2019). Sementara satu orang lagi masih misterius.

“Sebelumnya juga warga Dlanggu tapi namanya lupa,” kelit Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.

Sementara kedatangan Edi Wiliang mengambil formulir calon independen hari ini diterima langsung oleh di kantornya, Jalan RAAK Adinegoro No 1-2 Sooko. (Baca: Ambil Formulir Calon Perseorangan Pilkada Mojokerto, Pria Ini Sindir Mahar Parpol).

Dengan demikian, sudah ada dua orang yang datang ke kantor KPU yang mengambil formulir. Pengambilan formulir untuk calon independen dibuka 25 November dan ditutup pada 8 Desember 2019.

Sesuai dengan surat KPU Nomor 197, Arif melanjutkan, pengumpulan dokumen menggunakan format model B1. Calon independen harus mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 62.338 dan tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.

“Dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto yakni 10 kecamatan,” kata Arif.

Merujuk Peraturan KPU 16/2019, penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon independen dilakukan pada 19-23 Februari 2020. KPU akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan tersebut pada 27 Februari-25 Maret 2020. Lalu pada 29 April-1 Mei 2020, KPU menerima berkas dan syarat dukungan pasangan calon hasil perbaikan.

Calon independen yang dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan pada 27-28 April 2020. Lalu KPU membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto dari jalur independen maupun partai politik pada 16-18 Juni 2020.

Selama satu bulan, KPU akan melakukan tes kesehatan pasangan calon hingga verifikasi berkas hasil perbaikan pada 16 Juni -17 Juli 2020. Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan dokumen lengkap akan ditetapkan pada 8 Juli 2020.

Pasangan yang ditetapkan sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto akan melakukan undian nomor urut pada 9 Juli 2020. Tahap selanjutnya, masa kampanye digelar mulai 11 Juli sampai 19 September 2020.

Kemudian pemungutan suara baru dilaksanakan setelah jeda masa tenang selama tiga hari yakni pada 23 September 2020.(rei/im)

158

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini