IM.com – Satpol PP Kota Mojokerto segera menertibkan dan melakukan pengawasan ketat peredaran narkoba bukan hanya di tempat karaoke dan hiburan malam, tetapi juga hotel serta rumah kos. Tindakan ini menyusul tertangkapnya pengedar narkoba di salah satu tempat karaoke di Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari segera menerbitkan surat edaran ke pemilik, pengelola tempat hiburan malam dan hotel. Dalam surat edaran itu, Pemkot meminta pemilik usaha bertanggung jawab atas pencegahan terjadinya peredaran dan penyalagunaan narkoba di Kota Mojokerto.
“Ini adalah bentuk sinergitas pemkot dengan BNNK dan kepolisian dalam memberantasan peredaran narkoba,” kata ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Selasa (3/9/2019).
Dalam surat edaran itu juga tertera sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang ke depan jika kedapatan masih menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya (Napza) dan minuman keras. Termasuk, evaluasi izin tempat hiburan yang masih ditemukan penyalagunaan narkoba.
Satpol PP juga akan menggandeng instansi lain untuk memastikan akan melakukan razia secara berkala di setiap tempat hiburan di wilayah Kota Mojokerto. “Tidak hanya satpol PP yang bergerak, kami juga bersinergi dengan kepolisian dan BNNK,” tegasnya.
Pemkot tak segan mencabut izin sementara hingga menutup permanen tempat hiburan malam, hotel atau rumah kos yang kedapatan melanggar hukum. “Tempat hiburan malam, hotel, kos sering disalahgunakan untuk transaksi dan pesta narkoba atau jenis pelanggaran hukum yang lain,” jelasnya.
Karena itu, Dodik menganggap, surat edaran itu sangat mendesak. Mengingat aturan perizinan tempat hiburan di Kota Mojokerto belum menjelaskan rinci dan tegas ihwal sanksi. Demikian pula dalam Perda penyelenggaraan Ketertiban Umum Nomor 3 Tahun 2013.
“Surat edaran ini nantinya sebagai dasar kami melakukan tindakan di lapangan hingga pemberian sanksi,” tuturnya.
Dalam pasal 45 ayat 1 hanya diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin wali kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sedangkan, dalam ayat 2 disebutkan, setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba di X2X Family Karaoke, Jalan Pahlawan 27, Mojokerto, Senin (19/8/2019). Dalam penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu dari tangan Khasan Efendi (37), warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan Rendra Kusdiantoro (34), warga Dusun/Desa Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 170,82 gram sabu-sabu. Rinciannya, 3,80 gram dari tangan Rendra, dan 167,02 gram milik Khasan. (Baca: Sabu Senilai Rp 352 Juta di Kota Mojokerto Diamankan dari 7 Tersangka).
Buntut penangkapan ini, Satpol PP Mojokerto mengkaji penutupan tempat hiburan karaoke setelah ditemukan transaksi narkoba di dalam salah satu ruangan X2X Family Karaoke di Jalan Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, oleh Polresta Mojokerto. (im)