Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa yang kini mendekam di Lapas Porong menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

IM.com – Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) semakin terjerat dalam kubangan skandal dugaan korupsinya. Di tengah proses sidang kasus suap pengurusan izin tower yang sedang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/12/2018) kembali menjerat MKP sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 34 miliar yang dikumpulkan dari sejumlah gratifikasi dan rasuah.

KPK menemukan modus MKP untuk menghilangkan jejak duit suap dan gratifikasi yang dia terima dibelanjakan untuk membeli aset berharga. Selain itu, MKP juga disebut menukarkan duit yang bersumber dari suap dengan mata uang asing dan surat berharga atau saham.

“Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Aset MKP yang tercium KPK sebagai lahan pencucian uang MKP di antaranya perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modusnya dilakukan melalui hutang bahan atau beton.

Selain itu juga terdapat kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat MKP dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seluruh pundi haram MKP yang dikategorikan TPPU tersebut berasal dari berbagai sumber. Yang paling besar, MKP diduga secara rutin menghimpun fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.

Ada juga suap Rp 4,2 miliar dari dua perusahaan telekomunikasi terkait izin pendirian tower di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 yang perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Baca: 
Dari Dugaan Total Suap Rp 2,74 M untuk MKP, Rp 2,2 M Disetor Lewat Kabag Umum).

“Tersangka MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan,” ungkap Febri.

Semua skandal suap tadi telah menyeret bupati dua periode itu menjadi tersangka sebelumnya. Yang paling memantik kecurigaan KPK karena MKP tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/im)

222

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini