Foto: Martin Reinhard
drh Tutik Susaningdyah (kiri) mantan staf ULP yang kini duduk di Dinas Pertanian Pemkab Mojokerto usai diperiksa penyidik KPK di Aula Wira Pratama, Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (19/3/2019). FOTO : martin reinhard

IM.com – Penyidikan kasus korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) berlanjut. Selama sepekan ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara maraton di Markas Polres Mojokerto Kota.

Pemeriksaan terhadap saksi sudah dimulai hari ini Selasa (19/3/2019) di Aula  Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota. Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono.

“Dalam watu 7 hari KPK bakal melakukan pemeriksaan disini (Mapolres Mojokerto Kota) dalam kasus TPPU Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasa,” katanya, Selasa (19/3/2019).

Sayangnya, AKBP Dany tidak tahu berapa dan siapa saja saksi yang akan diperiksa. “Untuk berapa jumlah orang yang diperiksa kita tidak tahu,” ucapnya.

Informasinya, ada 30 pejabat yang masuk dalam daftar akan diperiksa KPK. “Informasi saat ini yang kita terima, pemeriksaan pejabat Pemkab Mojokerto terkait kasus TPPU dan infrastruktur,” terang sumber dari Pemkab Mojokerto.

Dari pantauan di lokasi pemeriksaan di gedung Polres Mojokerto Kota, nampak beberapa orang dari dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang hilir mudik keluar dari ruang pemeriksaan.

Mereka di antaranya, mantan Kabid PUPR Yuni Laili Faizah yang sekarang di dinas perikanan serta tiga pejabat lain. Ada juga staf ULP Anjar Mudji yang kini di Bappeda dan drh Tutik Susaningdyah sekarang duduk di Dinas Pertanian.

Saksi lain yang nampak di lokasi adalah staf Bidang Binamarga, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Adi Mahendarto. Usai diperiksa, Adi mengaku jika ditanya penyidik KPK terkait kasus TPPU yang menjerat Mustofa Kamal Pasa.

“Ada enam orang (yang diperiksa), pemeriksaan masalah TPPU,” ujar Adi sembari bergegas meninggalkan wartawan.

Tim KPK yang berjumlah 6 orang baru meninggalkan Mapolresta sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan akan dilanjutkan besok.

Seperti diketahui, KPK, menjerat MKP sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 34 miliar pada Selasa (18/12/2018). Uang itu dikumpulkan dari sejumlah gratifikasi dan rasuah. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).

KPK menemukan modus MKP untuk menghilangkan jejak duit suap dan gratifikasi yang dia terima dibelanjakan untuk membeli aset berharga. Selain itu, MKP juga disebut menukarkan duit yang bersumber dari suap dengan mata uang asing dan surat berharga atau saham. (im)

82

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini