Tiga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkaran dekat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ini disebut-sebut sebagai saksi kunci skandal TPPU. Mereka yakni Kepala Dinas Sosial selaku mantan Kepala Dinas PUPR Lutfi Ariyono (kiri), Kepala DPPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti (dua dari kanan) dan suaminya Kepala Dinas Pendidikan selaku mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Zaenal Abidin (kanan).

IM.com – Penyidikan secara maraton kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa memasuki hari kedua, Rabu (20/3/2019). Sebanyak 16 saksi telah diperiksa di Aula Wira Pratama, Marpolres Mojokerto Kota.

Ketujuh belas saksi tersebut antara lain, tiga kepala dinas yang diperiksa hari ini yakni Zaenal Abidin, Kepala Dinas Pendidikan (mantan Kepala Dinas PU Bina Marga) bersama istrinya Mieke Juli Astuti, Kepala DPPKAD Kabupaten Mojokerto.

Zaenal Abidin dan istrinya dan Mieke Juli Astuti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2015. Usai diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, keduanya hanya memberi komentar singkat kepada wartawan terkati materi yang ditanyakan penyidik kali ini.

“(Diperiksa) TPPU,” ucap Mieke Juli Astuti.

Serta pimpinan organisasi perangkat daerah lain yakni Lutfi Ariyono, Kepala Dinas Sosial (mantan Kepala Dinas PUPR). (Baca: KPK Periksa Tiga Kepala OPD dan Satu Kabag Pemkab Mojokerto). Ketiga pejabat teras ini merupakan saksi kunci kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Bupati MKP.

Selain mereka, nampak hadir juga Didik Pancaning Argo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Nama yang terakhir disebutkan ini datang ke Aula Wira Pratama Mapolres Mojokerto Kota namun tidak diperiksa.

Didik rupanya keliru menghadiri panggilan KPK hari ini. Semestinya, ia diagendakan diperiksa, Kamis besok (21/3/2019).

“Saya tidak diperiksa hari ini. Menurut undangan WA, besok. Pemeriksaannya masih sama, TPPU,” ujarnya.

Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sejak Selasa kemarin. (Baca: Penyidikan TPPU MKP, Pejabat Dinas PUPR dan ULP Diperiksa KPK).

Sebagai tersangka dalam kasus ini, Bupati MKP diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 34 miliar pada Selasa (18/12/2018). Uang itu dikumpulkan dari sejumlah gratifikasi dan rasuah. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap). (jan/im)

Berikut 16 saksi dari Pemkab Mojokerto yang sudah diperiksa KPK:

  1. Doddy Firmansyah, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga 
  2. Anik Mutammima, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga 
  3. Achmad Fatoni, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga
  4. Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Sosial (mantan Kepala Dinas PUPR)
  5. Zaenal Abidin, Kepala Dinas Pendidikan (mantan Kepala Dinas PU Bina Marga)
  6. Mieke Juli Astuti, Kepala DPPKAD Kabupaten Mojokerto
  7. Anggaza El Widya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon 
  8. Rinaldi Rizal Sabirin, ST, MBA, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto 
  9. Moch Soleh Sugianto, Tenaga Honorer Dinas PU BM 
  10. Prastya Ramadiasri Putra, Staf Dinas PU BM 
  11. Juari, PPHP 
  12. Ikhsan, PPHP 5 kegiatan dan 1 PPTK Kedungsari Kemlagi 
  13. Suhernu, Pelaksana Lapangan 
  14. Sudarso, Direktur CV Bakti Utama TAMA 
  15.    Abdul Khamid, Pemilik Halmahera Tours and Travel 
  16. Johan Iskandar, supir Bupati Mojokerto tahun 2010 sampai dengan 2015.
509

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini