IM.com – Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan bernomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016, tertanggal 16 Agustus 2016, membuat kepala daerah heboh. Tak terkecuali Pemprov Jatim dan beberapa kabupaten/kota di Jatim, yang ikut merasakan imbas dari penundaan DAU tersebut.
Disebutkan, Menkeu menunda pencairan dana alokasi umum untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 19 kabupaten dan kota pada September hingga Desember 2016. Pemprov Jatim mengalami penundaan DAU sebesar Rp 75,724 miliar per bulan dan untuk kelas kabupaten/kota, nilai tertinggi adalah Kabupaten Jember yang mengalami penundaan Rp 61,920 miliar per bulan.
Sembilan belas kabupaten dan kota yang mendapat penundaan per bulan tersebut adalah Kabupaten Bangkalan (Rp 18,328 miliar), Kabupaten Blitar (Rp 30,649 miliar), Kabupaten Bondowoso (Rp 25,166 miliar), Kabupaten Jember (Rp 61,920 miliar), Kabupaten Kediri (Rp 56,230 miliar).
Kabupaten Mojokerto (Rp 35,893 miliar), Kabupaten Nganjuk (Rp 29,296 miliar), Kabupaten Ngawi (Rp 28,740 miliar), Kabupaten Pasuruan (Rp 32,608 miliar), Kabupaten Ponorogo (Rp 19,239 miliar), Kabupaten Sampang (Rp 29,982 miliar).
Kabupaten Sidoarjo (Rp 44,370 miliar), Kabupaten Tuban (Rp 28,429 miliar), Kabupaten Tulungagung (Rp 42,461 miliar), Kota Kediri (Rp 11,185 miliar), Kota Madiun (Rp 9,259 miliar), Kota Pasuruan (Rp 7,823 miliar), Kota Probolinggo (Rp 17,027 miliar), dan Kota Surabaya (Rp 55,830 miliar).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, di dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum itu didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, sedang.
DAU yang tertunda itu dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 jika realisasi penerimaan negara mencukupi. Jika itu tak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2016, maka DAU tersebut diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (jurn)