IM.com – Mendagri menghimbau masyarakat segera mengurus pergantian dari KTP reguler ke KTP elektronik sebelum 30 September 2016. Hal ini memicu peningkatan aktivitas di sejumlah kantor kecamatan dan dispendukcapil daerah.
Perekaman e-KTP di Kabupaten dan Kota Mojokerto terus meningkat kendati kerap mengalami kendala perangkat macet. Sampai saat ini, terdapat 56.000 atau sekitar 5℅ penduduk Kabupaten Mojokerto yang belum perekaman e-KTP. Sedangkan warga Kota Mojokerto mencapai 9.030 warga, atau 10 persen dari jumlah penduduk wajib KTP, yakni 104.500 jiwa.
Mengantisipasi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto menerapkan jemput bola ke 304 desa. Sedangkan menambah jam pelayanan, termasuk pelayanan di hari libur Sabtu dan Minggu diterapkan Dispendukcapil Kota Mojokerto.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, jumlah penduduk yang wajib e-KTP saat ini mencapai 1,1 juta jiwa. Ternyata 5℅ dari jumlah itu, atau 56.000 diantaranya belum mempunyai KTP elektronik. “Puluhan ribu penduduk itu belum terekam data geomteriknya, baik rekam sepuluh sidik jari maupun retina mata,” kata Bambang,
Bambang menjelaskan, hal itu diketahui dari basis data kependudukan yang dimiliki Dispendukcapil. Puluhan ribu penduduk tanpa e-KTP itu tersebar di 18 kecamatan. Menurut dia, banyak faktor yang mengakibatkan penduduk belum terekam data geometrik sekaligus belum mempunyai e-KTP. “Setiap warga harus bisa terekam agar masuk data base kami. Kemungkinan saat ada pembuatan e-KTP serentak, ada yang di luar kota, atau sudah meninggal karena datanya tak masuk ke kami” ujarnya.
Secara teknis, lanjut Bambang, pihaknya telah menjadwalkan kunjungan tim perekam untuk setiap desa. Kepala desa diminta untuk mengundang warganya yang belum terekam data geometrik. Selanjutnya, sesuai jadwal tim terjun ke balai desa membawa alat rekam.
Hanya saja, kata Bambang, setelah rekaman geometrik, tak lantas setiap penduduk mendapatkan e-KTP. Dibutuhkan waktu cukup lama untuk proses penunggalan. Jadi, setelah direkam, data geomterik penduduk dicocokkan dengan basis data penduduk secara nasional. “Proses penunggalan itu untuk mencegah data penduduk ganda. Lamanya proses tergantung sistem, bisa sejam atau bahkan seminggu,” terangnya.
Setalah dipastikan tak terjadi dobel data, maka penduduk bisa meminta cetakan e-KTP ke kantor Dispendukcapil. “Kalau ditemukan data ganda, maka yang bersangkutan harus mengurus dulu untuk dihapus salah satunya,” paparnya. (bud/uyo)