Kapolresta Mojokerto menunjukan sabu hasil penangkapan bandar di Magersari

IM.com – Yudianto tak berkutik diringkus SatReskoba Polres Kota Mojokerto di Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto saat akan mengirim pesanan sabu seberat 100 gram ke Sidoarjo.

Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto mengatakan, pihaknya telah mengintai pergerakan Yudianto sejak dua bulan sebelumnya. Pasalnya, sejak bebas dari Lapas Klas I Madiun dua tahun yang lalu, pria asal Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari ini menjadi bandar sabu.

“Tersangka ini residivis kasus peredaran sabu yang ditangkap di Kediri. Kemudian dalam kasus baru ini, yang bersangkutan kami tangkap di rumah kontrakannya pada Senin (29/8),” kata Hendro, Rabu (28/9).

Dari penggerebekan itu, lanjut Hendro, pihaknya menyita sebungkus sabu dengan berat 100 gram yang disimpan tersangka di saku jaket. Kepada petugas, Yudianto mengaku akan mengirim narkotika golongan 1 itu kepada seorang pengedar di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.”Tersangka mengaku mengirim barang tersebut atas perintah Y,seorang napi yang saat ini masih menjalani pidana di Lapas Pamekasan,” ungkapnya.

Hendro menjelaskan, Yudianto kenal dengan Y saat sama-sama mendekam di Lapas Klas I Madiun. Keduanya tersangkut kasus yang sama, yakni mengedarkan sabu. Y sendiri merupakan napi asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Namun, setelah Yudianto bebas, Y dipindah ke Lapas Pamekasan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendro, napi Y menjadi penghubung antara Yudianto dengan bandar besar di Surabaya. Melalui Y pula, tersangka mendapatkan pasokan 100 gram sabu yang dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. “Pembayaran via transfer, tersangka membeli seharga Rp 850 ribu per gram. Jadi, yang mengendalikan tersangka ini napi Y,” terangnya.

Hasil penggeledahan ke sel napi Y di Lapas Klas IIA Pamekasan, kata Hendro, pihaknya tak menemukan barang bukti apapun. Termasuk alat komunikasi yang dipakai Y untuk mengendalikan jaringannya dari balik jeruji besi. “Keterlibatan napi Y masih kami selidiki, itu nanti kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan,” tandasnya.

Selain itu, tambah Hendro, pihaknya juga menelusuri identitas bandar besar di Surabaya yang menyuplai sabu ke Yudianto. “Tersangka hanya menyebut nama, belum bisa kami deteksi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Yudianto kini harus mendekam di Rutan Polres Kota Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Hendro. (bud/uyo)

73

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini