Kontraktor proyek Gamapala terus kebut pengerjaan di ruas jalan Pahlawan Kota Mojokerto

IM.com – DPRD Kota Mojokerto menilai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mojokerto lemah dalam menjalankan perencanaan mega proyek trotoar dan saluran air di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Pahlawan (Gamapala). Dewan pesimis proyek senilai Rp 51 miliar itu akan selesai dikerjakan akhir tahun nanti. Sebab pelaksanaan seharusnya dimulai pertengahan Juli lalu, molor sehingga baru sepekan lalu dikerjakan.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Pradja. Sebagai politisi yang juga paham betul ilmu pekerjaan fisik, dia sangat pesimis proyek Gamapala akan selesai tepat waktu akhir Desember 2016.

Pasalnya, waktu yang tersisa untuk merampungkan pembangunan trotoar dan saluran air pada kedua sisi jalan itu kurang dari 80 hari. “Tanda tanya besar apakah bisa selesai, wong ini dikerjakan manusia biasa. Ini pekerjaan besar, sekarang baru mengerjakan, ya pesimis akan selesai,” kata Edwin.

Sementara kondisi di lapangan saat ini, PT Ardi Tekindo Perkasa sebagai pemenang lelang proyek trotoar dan saluran di Jalan Pahlawan belum juga merampungkan penebangan pohon. Apalagi proyek senilai Rp 27,44 miliar itu bakal menyertakan keramik khusus tuna netra pada bagian trotoar.

Bahkan di Jalan Gajah Mada belum nampak adanya aktivitas pekerjaan. Proyek saluran dan trotoar senilai Rp 23,55 miliar itu dimenangkan PT Gunadharma Anugerahjaya. “Namun. Kalau tiga shift 24 jam kerja terus bisa selesai. Kalau normal tak akan selesai. Karena kondisi pengerjaan normal untuk proyek biasa minimal 3 bulan, namun ini kan proyek besar,” ujar Edwin.

Molornya proyek Gamapala akibat adanya pembatalan pemenang lelang pada Agustus lalu. Dinas PU Kota Mojokerto menganulir pemenang lelang sebelumnya dengan alasan adanya ketidak sesuaian antara dokumen penawaran dari rekanan dengan dokumen lelang. Khususnya dokumen pendukung terkait pengadaan keramik khusus tuna netra yang wajib dari pabrikan.

Meski waktu kian mepet, Dinas PU nekat makukan lelang ulang. Tak pelak baru akhir September proses lelang dinyatakan selesai. Pengerjaan proyek pun baru bisa dijalankan awal Oktober. Itu lah yang membuat pelaksanaan mega proyek Gamapala molor.

Atas langkah Dinas PU yang terkesan memaksakan proyek Gamapala, menurut Edwin, mereka harus siap bertanggung jawab jika pekerjaan tak rampung akhir Desember. Pemerintah diminta tegas memberikan sanksi kepada kontraktor.

“Kalau tak selesai otomatis ada denda harus dibayar pemilik proyek (rekanan), harus diblakclist. Karena kita rugi di waktu, rugi dalam hal anggaran yang bisa dimaksimalkan untuk kepentingan warga kota akan tertunda, tak bisa dinikmati masyarakat langsung,” tandasnya. (bud/uyo)

60

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini