Polres Kota Mojokerto menetapkan 3 tersangka dari 35 orang yang diamankan atas insiden kerusuhan di Dawarblandong

IM.com – Polres Kota Mojokerto menetapkan tiga tersangka pengerusakan kendaraan polisi dan menganiaya anggota Polsek Dawarblandong pada insiden kerusuhan di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Senin (17/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasca kerusuhan itu, polisi mengamankan 35 anggota dan simpatisan dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang merupakan buntut bentrokan dengan warga Sabtu 15 Oktober 2016 malam.

Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Andria Diana Putra mengatakan, ketiga tersangka adalah YBH, asal Balen, Bojonegoro; DKYI, warga Kembang Bahu, Lamongan; dan T, warga Tikung, Lamongan.

Menurut dia, ketiga anggota PSHT itu disangka telah melakukan pengrusakan mobil patroli Polsek Dawarblandong, sepeda motor anggota Babinsa Pulorejo, serta menganiaya anggota Polsek Dawarblandong, Brigadir Satria saat terjadi kerusuhan di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Senin (17/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang ada. Selain itu, wajah ketiga pelaku dikenali oleh dua anggota yang saat itu ada di lokasi,” kata Andria Rabu (19/10/2016).

Akibat perbuatannya, lanjut Andria, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. “Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga tersangka kami tahan. Sementara yang 32 orang lainnya karena tak terbukti, kami bebaskan,” ungkapnya.

Dengan begitu, tambah Andria, saat ini pihaknya masih mempunyai dua pekerjaan rumah terkait kasus penganiayaan anggota PSHT. Pertama, kasus pengrusakan 3 rumah dan 1 mobil milik warga Desa Pulorejo. “Kalau yang pengrusakan rumah warga dan mobil belum. Kan beda, masih kami lidik, karena rombongan banyak, di dalam 35 orang (yang diamankan), tak ada yang mengarah ke pengrusakan rumah dan kendaraan warga,” ujarnya.

Sementara yang ke dua terkait kasus penganiayaan yang dialami dua anggota PSHT di kawasan simpang empat Kupang, Kecamatan Jetis, Minggu (16/10) dini hari. Penganiayaan oleh sekelompok orang itu mengakibatkan Subandi (25), warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong dan Akson Salahudin (25), warga Kesamben, Lamongan mengalami luka-luka.

Sekaligus penyebab kecelakaan tunggal yang dialami dua anggota PSHT lainnya di kawasan simpang empat Kupang saat korban dalam perjalanan pulang dari acara wisuda warga baru PSHT di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet.

Kecelakaan itu mengakibatkan membuat Dwi Cahyono (19), warga Dusun Magersari, Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong tewas. Sementara Andika Dwi Pratama (17), asal Dusun Talunsudo, Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong mengalami luka lecet di bagian wajah.

“Untuk kasus Kupang masih pengenalan pelaku dari rekaman CCTV. Ada satu yang sudah dikenali, namun yang bersangkutan kabur,” tandasnya. (bud/uyo)

421

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini