IM.com – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto membenarkan, telah memberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda setempat. Termasuk 4 PNS di Dinas Pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto hingga penghujung tahun 2016, kata Susantoso, Kepala BPKP, telah mengeluarkan 8 surat keputusan (SK) terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. Pelanggaran itu diantaranya terbukti melakukan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, hingga sering bolos. Rata-rata yang melanggar indisipliner) dari Dinas Pendidikan.
Dalam mengambil keputusan, kata Susantoso pihaknya juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “ Ada 8 yang terkena sanksi bukan 10 orang seperti diberitakan di media,” terangnya.
Susantoso juga menjelaskan terkait sorotan publik perihal sanksi yang diberikan Eka Prasetya PNS dari Dinas Pendidikan yang bolos 141 hari atau hampir 5 bulan. Jika mengacu PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi pemberhentian seharusnya diterima Eka Prasetya yang kini berdinas sebagai guru di SMAN Gondang.
Ia mengatakan, pihaknya memang menjadi penentu bentuk sanki bagi PNS indisipliner sebelum diajukan ke bupati untuk disahkan sebagai surat keputusan (SK) berkekuatan hukum. Dia mengaku selalu membuat dua alternatif sanksi untuk diajukan ke bupati.
Hal itu juga berlaku untuk Eka, Prasetya mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Sooko dan SMA Negeri Kutorejo. Menurutnya dirinya mengajukan sanksi pemecatan sebagai alternatif paling berat karena Eka melanggar ketentuan Pasal 10 ayat 9 huruf d PP No 53 Tahun 2010, yakni tidak masuk selama 141 hari tanpa keterangan yang sah sejak April sampai November 2015.
Sementara pilihan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. “Semua sanksi itu dua alternatif. Kami mengajukan alternatif sanksi penurunan pangkat ke bupati karena yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan beriktikad baik memberikan keterangan saat diperiksa tim,” kata Susantoso kepada wartawan.
Namun, Susantoso menegaskan, keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Eka berada sepenuhnya di tangan bupati. Dia mengaku tak ikut campur setelah mengajukan dua alternatif sanksi tersebut. “Kami hanya memberikan dua alternatif kepada bupati, ternyata yang dipilih penurunan pangkat. Itu terserah Bupati,” tandasnya.
“Eka mendapatkan sanksi penurunan pangkat golongan IVB menjadi IVA selama tiga tahun. Setelah dari sini, dia aktif kembali walaupun dia tidak masuk itu melanggar aturan. Tapi Pak Bupati maunya begitu,” tegas Susantoso.
Apalagi Eka Prasetya lanjut Susantoso telah mengakui kesalahannya dan bersedia kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai PNS. “ Yang bersangkutan hingga menangis mengakui kesalahannya dan memohon agar tidak dikenai sanksi pemecetan,” ujar Susantoso seraya menepis bahwa ia telah bertemu dengan Eka Praseya terkait persoalan tersebut. (gie/uyo)