Petugas Dishub Kominfo Kota Mojokerto menertibkan juri parkir di kawasan jalan Majapahit

IM.com – Petugas gabungan merazia juru parkir (Jukir) liar di beberapa jalan protokol Kota Mojokerto, Selasa (25/10). Selain menemukan tiga jukir liar, polisi juga menilang 20 kendaraan roda dua dan empat yang melanggar rambu-rambu larangan parkir.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub Kominfo, dan Sat Lantas Polres Kota Mojokerto menggelar razia ke Jalan Empunala, Jalan Residen Pamudji, dan Jalan Majapahit. Ketiga jalan protokol itu memang terkenal paling semrawut dengan adanya kendaraan yang parkir sembarangan.

Petugas mendapati puluhan kendaraan yang diparkir sembarangan. Padahal terdapat rambu-rambu larangan parkir terpasang di lokasi. Tanpa kompromi, petugas Sat Lantas menjatuhkan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.

Sedikitnya 10 sepeda motor, lima truk, dan lima mobil pribadi ditilang petugas. Bahkan beberapa mobil pribadi yang ditinggalkan pemiliknya digembosi oleh petugas.

Namun, penindakan oleh petugas sempat mendapat perlawanan dari seorang pemilik sepeda motor. Insiden itu terjadi di Jalan Majapahit Selatan. Seorang pria berjaket hitam menolak ditilang petugas meski jelas melanggar rambu larangan parkir.

Pada razia ini, petugas gabungan juga menertibkan jukir liar. Kepala Dishub Kominfo Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, petugas mendapati tiga orang jukir liar di Jalan Residen Pamudji dan Jalan Majapahit. Ketiganya tidak terdaftar di data Dishub Kominfo.

Dia menjelaskan, penertiban jukir liar itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat. Tak jarang, para jukir liar itu memungut tarif retribusi parkir lebih mahal dari ketentuan. Dimana tarif resmi retribusi parkir di Kota Onde-onde adalah Rp 500 untuk sepeda motor dan Rp 1.000 untuk mobil.

“Kita sikapi masukan dan keluhan masyarakat agar tidak terjadi pungli di lahan parkir yang dikeluhkan masyarakat. Para jukir yang tidak terdaftar kami beri surat peringatan,” ujarnya.

Gaguk menambahkan, saat ini Dishub Kominfo mempunyai 144 tenaga jukir yang disebar di 90 titik. Mereka menjadi ujung tombak untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang tahun ini ditargetkan Rp 3 miliar.

Sebagai solusi bagi masyarakat, dia mengimbau agar tak memberi uang ke jukir saat sudah membayar parkir berlangganan dan menempati lokasi parkir yang ditentukan. “Kepada jukir dihimbau agar tidak melakukan pungutan atau mayarakat yang sudah membayar parkir berlangganan agar tidak memberi ke jukir,” tandasnya.

Tak hanya soal parkir liar, razia juga menyasar lapak-lapak pedagang yang berada di trotoar dan bahu jalan. Petugas Satpol PP mengangkut sejumlah gerobak pedagang yang melanggar ketentuan tersebut. (bud/uyo)

70

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini