Kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten dan Kota Mojokerto cenderung turun

IM.com – Pendapatan negara dari kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten dan Kota Mojokerto tahun 2016 mencapai Rp 2,74 miliar. Nilai itu dari 50.309 kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) setempat berdasarkan data Januari-November 2016.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten dan Kota Mojokerto cenderung turun. Tahun 2015 terdapat 59.531 kasus yang telah diputus PN Mojokerto, tahun 2016 menjadi 50.309 kasus.

Berbanding lurus dengan jumlah kasus yang terjadi, denda tilang yang masuk ke kas negara juga turun. Pada periode yang sama tahun ini, denda tilang yang telah dibayar puluhan ribu pelanggar lalu lintas di Kabupaten dan Kota Mojokerto mencapai Rp 2,74 miliar dengan biaya perkara tilang Rp 42,2 juta.

“Kalau denda tilang tahun 2015 yang disetorkan ke kas negara Rp 3,971 miliar dengan biaya perkara tilang Rp 53,1 juta,” kata Oktario. (bud/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini