Empat pengedar pil kpplo jaringan Jatirejo yang membidik pelajar SMP dan SMA sedang menjalani pemeriksaan setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatirejo

IM.com – Empat pengedar pil koplo di wilayah Jatirejo diringkus Unit Reskrim Polsek Jatirejo. Petugas menyita barang bukti 147 butir tablet dobel L siap edar di kalangan pelajar SMP dan SMA.

Kapolsek Jatirejo, AKP Suhartono mengatakan, komplotan ini beranggota empat pemuda. Diantaranya Joni Pratama (20), Gito Rolis (20), Faisal Romadhona (20), dan Fatkhul Hasan 20, warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo.

Terbongkarnya komplotan ini berawal dari penangkapan HN, seorang pembeli pil koplo di Dusun Losari, Desa Plosobleberan. “Kami temukan 27 butir pil koplo. Kami interogasi, ternyata dia membeli dari Gito,” kata Suhartono..

Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun menangkap Gito. Dari tangan pemuda ini, petugas hanya menyita barang bukti 20 butir pil koplo jenis dobel L. Namun, berkat pengakuan Gito, tiga pengedar lainnya berhasil ditangkap.

“Gito mengaku dapat pil koplo dari Joni Pratama yang patungan dengan Fatkhul alias Pitik. Keduanya membeli pil koplo dari Dona (Romadhona) seharga Rp 700 ribu untuk seribu butir,” ungkapnya.

Sayangnya, upaya polisi membongkar jaringan pengedar sampai ke bandar besar kandas di tersangka Dona. Pemuda usia 20 tahun itu enggan mengaku bandar yang menjual barang haram itu kepada dirinya.

Dia hanya menyebut mendapatkan pasokan dobel L dari seserorang warga Trowulan seharga Rp 600 ribu per seribu butir. “Memang sasaran jaringan pengedar ini adalah anak SMP dan SMA. Mereka menjual pil koplo Rp 10 ribu untuk delapan butir,” terangnya.

Dari keempat pelaku, tambah Suhartono, petugas menyita barang bukti berupa 147 butir pil Dobel L, 3 ponsel, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi. Keempat pemuda itu dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)

271

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini