IM.com – Penangkapan Arif Sofyan, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto memudahkan kepolisian mengungkap kasus penipuan bermodus kehilangan cek dan surat saham bernilai miliaran rupiah.
Kini komplotan yang meresahkan masyarakat dan telah beraksi di Yogyakarya, Ngawi, Kediri, dan empat kabupaten di Madura akhirnya diringkus Kepolisian Resort Kota Mojokerto.
Waka Polres Kota Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno mengatakan, terungkapnya komplotan ini berawal dari penangkapan Arif Sofyan, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tersangka kepergok petugas saat menyebarkan surat saham dan cek palsu di wilayah Kecamatan Jetis.
“Tersangka Arif menyebarkan surat saham dan cek palsu pada tengah malam dengan harapan dokumen itu ditemukan warga,” kata Hadi kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).
Berbekal keterangan Arif, lanjut Hadi, petugas meringkus empat pelaku lainnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka adalah Husairi Nontji, Rahmat Ukkas, Zainal, dan Ancu Triwijaya yang semuanya warga Makasar, Sulawesi Selatan.
Surat saham palsu yang disebarkan Arif bernilai cukup fantastis. Surat tersebut mencantumkan nama PT Graha Multi Trans dengan nilai Rp 3,7 miliar. Begitu pula cek palsu juga mencantumkan nama perusahaan yang sama dengan nilai Rp 2,7 miliar.
Tersangka sengaja mencantumkan nomor ponsel pada surat berharga tersebut. “Sehingga korban yang menemukan surat saham dan cek palsu itu akan menghubungi nomor tersebut,” ungkap Hadi.
Saat korban mengubungi nomor tersebut, kata Hadi, tersangka Ancu sebagai opertor mulai beraksi. Kepada korban, tersangka berpura-pura kehilangan surat saham dan cek. Dia mengiming-imingi korban dengan hadiah Rp 3-5 juta sebagai tanda terimakasih telah menemukan dokumen tersebut.
Namun, korban diminta pergi ke anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mencairkan uang yang akan dikirim tersangka. “Setelah di ATM, korban diarahkan oleh tersangka. Saat itu tanpa sadar korban bukannya dapat hadiah yang dijanjikan, malah mentransfer uang ke rekening tersangka,” terangnya.
Kepada petugas, menurut Hadi, komplotan ini telah beraksi di Yogyakarta, Ngawi, Kediri, Sampang, Bangkalan, Sumenep, dan Pamekasan. “Dari setiap korban tersangka mengaku mendapatkan Rp 2-5 juta, pengakuan mereka korbannya sudah banyak,” ungkapnya.
Dari komplotan ini, tambah Hadi, petugas menyita barang bukti berupa 530 lembar surat saham dan cek palsu, sebuah laptop, 2 printer, 3 gunting, dan 3 rim kertas HVS.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus yang sama supaya melapor ke Polres Kota Mojokerto,” tandasnya. (bud/uyo)