IM.com – Petugas UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro dan Disperindag Jatim menemukan 2 ton cabai impor ilegal saat merazia Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, Kamis (23/2/2017). Petugas melarang pedagang menjual cabai asal India dan Thailand itu lantaran dikhawatirkan berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.

Razia yang dilakukan petugas Disperindag Jatim bersama Disperindag Kota Mojokerto berlangsung cukup alot. Awalnya petugas menemukan cabai impor ilegal dijual di lapak pedanag sayur eceran, Abdullah (54).

Setelah dimintai keterangan, ternyata pedangan ini mendapatkan cabai dari seorang agen, Robi Ardianto (30). Benar saja, saat didatangi petugas, di lapak yang berada di sisi barat Pasar Tanjung Anyar ini, petugas menemukan 20 sak cabai rawit kering impor. Sebagian cabai telah diedarkan pihak agen ke para pedagang eceran di Pasar Tanjung Anyar.

“Dari para penjual yang beredar 2 ton per hari di Pasar Tanjung Anyar ini. Cabai ini impor dari India dan Thailand,” kata Kepala UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro Disperindag Jatim, Muhammad Hamid Pelu kepada wartawan usai razia.

Hamid menjelaskan, cabai kering impor yang pihaknya temukan di Pasar Tanjung Anyar ini merupakan cabai ilegal. Menurut dia, cabai impor kering dari luar negeri hanya boleh diimpor oleh pabrikan makanan.

“Sebenarnya cabai impor ini tak boleh dijual di pasar rakyat. Berdasarkan angka pengenalan impor (API P) untuk produsen, impor hanya boleh dilakukan oleh pabrikan. Ini kenyataannya dijual umum di masyarakat, Ini kategori ilegal, tidak boleh masuk ke pasar rakyat secara langsung,” terangnya.

Larangan penjualan cabai kering impor di pasar tradisional, lanjut Hamid, bukan tanpa alasan. Menurut dia, cabai impor itu belum dipastikan keamannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat secara langsung.

“Kami kerjasama dengan BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) untuk meneliti apakah cabai ini layak dikonsumsi oleh masyarakat secara langsung atau kah tidak,” ujarnya.

Hamid memastikan, meski dinyatakan ilegal, cabai kering impor yang ditemukan di Pasar Tanjung Anyar tidak disita. Petugas hanya memberikan edukasi dan melarang pedagang dan agen untuk menjual cabai tersebut.

“Kebanyakan masyarakat tidak mengerti lalau ini dilarang, kesempatan ini kami memberikan edukasi supaya mereka tahu. Kami beri tahu mereka agar tak menjual cabai ilegal seperti ini. Kalau mereka tetap melanggar, kami akan laporkan ke polisi untuk disita bersama,” tegasnya.

Cabai impor kering yang dilarang dijual secara umum ini berjenis cabai rawit. Hanya saja berukuran lebih besar dibandingkan cabai rawit lokal. Secara kualitas pun lebih bagus cabai rawit lokal. Hanya saja cabai impor lokal lebih tahan dari pembusukan karena sudah dikeringkan.

Oleh para pedagang eceran di Pasar Tanjung Anyar, cabai impor dijual Rp 70 ribu/Kg. Tentunya lebih murah jika dibandingkan cabai rawit lokal Rp 130 ribu/Kg. Sementara di tingkat agen, cabai kering impor dijual seharga Rp 47 ribu/Kg.

“Katanya dari Surabaya, hari ini kami akan turun ke Surabaya ke gudang importir. Nantinya tindakan tegas kami ke importirnya,” cetusnya.

Sementara pihak agen, Robi Ardianto (30) mengaku mendapatkan cabai impor dari agen besar di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dia mengaku baru menjual cabai ilegal itu Rabu (22/2) malam. “Saya tidak tahu ada larangan jualan itu. Kalau begitu akan saya kembalikan ke agen,” kata Robi.

Sementara Abdullah (54), pedagang eceran, mengaku menjual cabai impor ke konsumen Rp 70 ribu/Kg. Menurut dia, cabai jenis ini banyak diminati pembeli lantaran harganya jauh lebih murah dibandingkan cabai rawit lokal.

“Cabai impor ini sudah beredar di Pasar Tanjung Anyar sejak dua bulan yang lalu, sejak harga cabai naik. Kalau tidak salah barang dari India dan Thailand,” tandasnya. (bud/uyo)

151

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini