IM.com – Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menyesalkan ada pejabatnya kena operasi tangkap tangan (OTT) satgas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Mojokerto. Padahal dalam setiap rapat staf selalu mengingatkan untuk menjauh praktik pungli.
Kabar adanya kejadian Camat dan Sekcam Kecamatan Pungging sedang menjalankan praktik pungli dan ditangkap tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso pada Senin (6/3-2017) memang membuat kaget Bupati MKP.
“ Jadi apa boleh buat, sebagai pimpinan pasti kasihan. Tapi apa yang dilakukan itu jelas pelanggaran hukum. Apalagi saya melihat memang barang bukti sudah seperti itu. ungkapnya usai menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2016/2017 di Sekolah Polisi Negara (SPN), Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (07/3/2017).
Menurut bupati, pihaknya sudah kerap kali memberikan peringatan kepada para pegawainya untuk menjauhi praktik pungli. Namun, pihaknya juga tidak bisa menggaransi jika seluruh pegawainya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut.
“Setiap rapat staf, saya sudah ingatkan. Namun apa boleh buat apa yang dilakukan sudah sangat jelas, karena tetap nekat ya harus tetap ditindak tegas. Siapapun itu, semua proses hukumnya kami serahkan ke aparat kepolisian. Kalau aturan hukumnya dari kepolisian sudah memenuhi, baru kita berikan sanksi tegas selaku PNS,” katanya.
Sementara Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmad Iswan Nusi, mengatakan dua oknum camat dan sekretaris (Camat Pungging, Khoirul Anam SH.MM dan Sekretarisnya, Trianto Gandhi. Red) yang ditangkap dalam operasi OTT sudah diamankan di Mapolres Mojokerto.
“ Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pungli serta berbagai dokumen pengurusan perizinan,” jelas Kapolres saat ditemui usai menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Selasa (7/3-2017) pagi.
Keduanya, lanjut Kapolres, ditangkap setelah adanya pengaduan warga yang hendak melakukan pengurusan perizinan untuk mendirikan bangunan. “Keduanya ditangkap karena kasus pungli. Korban dimintai sejumlah uang untuk persyaratan tanda tangan pada berkas permohonan IMB, ijin gangguan dan IPPT. Untuk korbannya sementara masih satu, kita masih dalami,” tegasnya
Sementara terkait kronologis penangkapan Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Namun berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi di Kantor Kecamatan Pungging sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan petugas, berkas dokumen permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) izin gangguan (HO, dan Izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) masing-masing satu bendel. Termasuk uang senilai Rp 6 juta yang diduga sebagai uang pelicin mengurus permohonan yang diajukan Bagoes warga Desa Lebaksono Kecamatan Pungging. Dan 2 handphone.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kus/uyo)