IM.com – Aksi kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru masih terjadi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru karena aksi tersebut sebuah pelecehan profesi guru. Menyikapi kondisi itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomer 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara kriminalisasi terhadap guru di Jawa Timur telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Untuk itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengembangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH). Diharapkan kasus kekerasan guru terhadap siswa bisa diselesaikan di internal sekolah.
Hal itu dikatakan Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi usai melantik LKBH PGRI Kabupaten Mojokerto di Trawas, Jumat (31/3/2017) malam. Menurut dia, LKBH telah menyentuh 75% kabupaten/kota di Jatim, termasuk Mojokerto.
“Kalau ada guru, baik anggota PGRI maupun bukan tersandung masalah hukum, maka LKBH PGRI wajib memberikan bantuan hukum, saat diminta atau tidak. Prinsipnya keseimbangan di pengadilan, bukan semata-mata membenarkan perilaku guru,” kata Ichwan kepada wartawan.
Ichwan menjelaskan, pengembangan LKBH PGRI bukan tanpa alasan. Menurut dia, banyaknya guru yang terseret ke proses hukum saat memberikan sanksi ke siswa. Oleh masyarakat, tindakan guru kerap dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Kondisi itu membuat para tenaga pendidik menjadi ketakutan dalam mendidik anak. Dia memandang hal itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.
“Kasus di Jatim banyak, utamanya perilaku guru ke peserta didik. Kita harus membedakan apa yang dilakukan guru di dalam proses pendidikan dan di luar. Kalau tak berdampak negatif, masyarakat harus menyadari,” terangnya.
Oleh sebab itu, peran LKBH PGRI di daerah, tak hanya memberikan bantuan hukum ketika guru terjerat pidana, tapi juga menyelesaikan persoalan di sekolah. Pasalnya, perilaku guru yang dianggap salah di lingkungan sekolah, masih menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
“Perilaku guru dalam proses pembelajaran seharusnya dibawa ke DKGI jangan langsung ke proses hukum. LKBH dan PGRI di daerah diharapkan membuat MoU dengan Polres. Kalau ada laporan wali murid, hendaknya polisi mengusahakan jangan cepat-cepat ditangani sesuai hukum yang berlalu. Panggil guru, wali murid, laporkan ke Kepala Sekolah, Panggil DKGI, selesaikan secara internal,” tegasnya.
Sementara Ketua LKBH PGRI Mojokerto Nur Basuki menambahkan, pasca pelantikan ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polres Mojokerto untuk menelurkan MoU penanganan kasus di antara guru dengan siswa di lingkungan sekolah. “Kami berharap masyarakat bisa membedakan antara tindakan penganiayaan dengan guru yang ingin mendidik anak. Jangan sampai sedikit-sedikit guru dikriminalisasi,” tandasnya.
Sementara susunan Pengurus LKBH PGRI Kabupaten Mojokerto Masa Bhakti 2015-2020 Ketua, Nur Basuki SH.MH, Wakil Ketua, Dr. Jonaedi Efendi SH. MH, Sekretaris, Drs. Abd Nasor SH.M.Pd, Anggota, Imam Subaweh SH.MH, Drs. Andung Achmad Kurniawan, Mujiono SH. (bud/uyo)