IM.com – Tergiur dengan keuntungan yang besar, ASW (34), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto nekat menjadi bandar sabu. Bahkan, selama setahun terakhir, janda dua anak ini menjadi bos yang mempunyai tiga anak buah pengedar sabu lintas kabupaten.
Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, terungkapnya profesi ASW berawal dari penangkapan dua pengguna sabu, yakni Rudi Setiawan (27) dan Bukhori Muslim (28), warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/4). Dari kedua pria ini, petugas menemukan barang bukti pipet kaca berisi sabu 1,1 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah ponsel.
Pengakuan kedua tersangka, lanjut Puji, narkotika golongan I itu didapatkan dari ASW. Berselang enam hari kemudian, polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap janda dua anak itu di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (24/4). Petugas juga menggeledah rumah perempuan yang sehari-hari menjadi pemandu lagu itu untuk menemukan bukti sabu lainnya.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan barang bukti empat klip sabu seberat 15,48 gram, timbangan elektrik dan dua ponsel sebagai alat transaksi,” kata Puji kepada wartawan, Kamis (4/5/2017).
Puji menjelaskan, ASW telah setahun menjadi bandar sabu. Perempuan bertubuh kurus ini mempunyai tiga anak buah yang mengedarkan sabu di wilayah Mojokerto dan Jombang. Sejak bercerai dengan suaminya setahun yang lalu, tersangka nekat menyuplai sabu ke para anak buahnya itu.
Satgas Narkoba Polres Kota Mojokerto juga menangkap tiga anak buah ASW. Mereka adalah Dendi Desan (19), warga Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang, Ali Busro (42), warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, serta Fajar Eko Susanto (42), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tangan mereka, tim menemukan barang bukti 17 gram sabu, 3 ponsel dan uang hasil penjualan Rp 400 ribu.
“Pengakuan tersangka menjadi bandar sabu karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Per gram dia mendapatkan untung Rp 300-400 ribu,” ungkap Puji.
Sayangnya, tambah Puji, sampai saat ini ASW masih bungkam saat diinterogasi identitas bandar besar yang menyuplai sabu kepada dirinya. Akibat perbuatannya, ibu dua anak dan ketiga anak buahnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Penyuplai sabu ke tersangka ASW masih kami lidik, yang jelas barangnya dari wilayah sekitar Mojokerto,” tandasnya. (kus/uyo)