IM.com – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Lukman Robi Kurniawan (21) di Pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo tak berjalan mulus. Pelaku ditangkap saat berusaha menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor polisi (nopol) motor korban di sebuah bengkel tak jauh dari lokasi.

Yang menjadi korban kejahatan Robi adalah Umi Maisaroh (28), pedagang asal Dusun Bacem, Desa Bening, Kecamatan Gondang. Seperti biasa, pada Minggu (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB, korban tiba di Pasar Dinoyo untuk membuka lapaknya. Sementara sepeda motor Honda Vario nopol S 3725 PX dia parkir di depan pasar dalam kondisi stir tak terkunci.

Bak disambar petir di siang bolong, saat akan pulang usai berjualan sekitar pukul 11.30 Wib, Umi kaget dan bingung bukan kepalang mendapati motor kesayangannya raib. Karena dicari di sekitar tempat parkir tak ketemu, korban pun melapor ke Polsek Jatirejo.

“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyisiran di sekitar Pasar Dinoyo,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Gayung pun bersambut, setelah melakukan pencarian sekitar satu jam, polisi menemukan pelaku dan sepeda motor korban di sebuah bengkel tak jauh dari TKP. Saat itu, duda dua anak asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan itu berusaha menghilangkan jejak dengan melepas pelat nopol motor korban.

“Pelaku juga meminta kepada montir di bengkel tersebut untuk menyalakan mesin sepeda motor korban. Pelaku berpura-pura motor itu miliknya, tapi kunci motornya hilang, padahal itu hasil mencuri,” ungkap Sutarto.

Meski sempat mengelak mencuri, pelaku akhirnya tak berkutik setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor dengan STNK yang dipegang korban. Terlebih lagi motor matic itu terdaftar atas nama korban sendiri.

Petugas pun meringkus pelaku untuk dijebloskan ke tahanan Polsek Jatirejo. Selain itu, sepeda motor, STNK dan kunci motor milik korban disita polisi sebagai barang bukti. “Pelaku ini sudah lama bercerai dengan istrinya, dia mengaku butuh uang untuk menafkahi kedua anaknya,” terang Sutarto.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Robi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)

65

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini