IM.com – Polisi kembali menangkap dua pengepul togel yang beraksi di wilayah Mojosari dan Dlanggu. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 ponsel berisi rekapan nomor togel dan uang taruhan Rp 195 ribu.
Kedua pelaku adalah Syaiful (39), warga Dusun Candisari, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari dan Wawan Adi Santoso (32), asal Dusun/Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda, Kamis (25/5). Syaiful ditangkap usai mengambil uang taruhan di Jalan Raya Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari pukul 16.30 Wib.
“Anggota menyita barang bukti ponsel pelaku yang berisi rekapan togel dan uang taruhan Rp 100 ribu,” kata Sutarto kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).
Sementara Wawan, lanjut Sutarto, diringkus di Dusun Bendokidul, Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu sekitar pukul 15.30 Wib. Petugas menyita barang bukti berupa ponsel pelaku berisi rekapan nomor togel dan uang taruhan Rp 95 ribu.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)