IM.com – Minuman keras (miras) membuat Abdullah Afif (19), kalap. Pemuda asal Dusun/Desa Karangwungulor, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan ini diringkus Unit Resmob Timur saat akan menyerang warga dengan sebilah pedang.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, insiden ini bermula dari pesta miras yang digelar pelaku bersama dua temannya di Desa/Kecamatan Ngoro, Kamis (25/5) pukul 12.00 WIB. Setelah itu, ketiga pemuda itu berpisah.
Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku menerima kabar jika dua rekan minumnya dipukuli oleh pemuda dari desa lain. Masih di bawah pengaruh miras, kabar tersebut membuat Afif naik pitam.”Pelaku diantar temannya naik motor mencari orang yang mengeroyok temannya,” kata Sutarto kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).
Mendapat informasi akan adanya keributan antar warga, Unit Resmob Timur Sat Reskrim Polres Mojokerto melakukan penghadangan di Jalan Timbangan, Ngoro Industri Persada (NIP). Sekitar pukul 16.00 Wib, polisi menangkap Afif di lokasi.
Sementara temannya berhasil kabur.”Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku sebilah pedang dengan panjang 30 centimeter,” ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya keributan, tambah Sutarto, petugas mengamankan Afif beserta barang bukti ke kantor Polres Mojokerto. Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)