Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto menyebut masih melakukan penyidikan fee yang diduga mengalir ke oknum pejabat

IM.com – Pembongkaran sub terminal Pohjejer yang mengakibatkan hilangnya aset negara, diduga hanya untuk memuluskan proyek pertokoan. Keuntungan dari proyek tersebut diduga menjadi bancaan sejumlah oknum pejabat.

Informasi yang dihimpun inilahmojokerto.com, sub terminal Pohjejer di Kecamatan Gondang dibongkar tahun 2015 dengan alasan fungsinya tak maksimal. Tahun 2016, pemerintah Desa Pohjejer meminta pihak ke tiga untuk membangun pertokoan di lahan bekas terminal tersebut.

Proyek pertokoan ini lah yang diduga menjadi motif Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Achmad Rifai nekat menyetujui pembongkaran sub Terminal Pohjejer tanpa lebih dulu mengajukan penghapusan aset ke BPKA Kabupaten Mojokerto. Diduga ada fee yang mengalir dari proyek tersebut kepada oknum pejabat.

Tak hanya itu, setelah proyek pertokoan yang berisi 33 kios itu rampung, pundi-pundi rupiah diduga kembali mengalir ke sejulah oknum pejabat. Kios-kios tersebut diduga dijual oleh pihak Desa Pohjejer kepada masyarakat dengan harga melebihi biaya pembangunan. Keuntungan penjualan itu lah yang diduga mengalir ke kantong oknum pejabat.

Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathurrohman masih enggan memberi penjelasan. Soal fee yang diduga mengalir ke oknum pejabat, dia mengaku masih melakukan penyidikan.

“Mengenai fee masih penyidikan, masih kami sinkronisasi karena keterangan para saksi berbeda-beda,” kata Fathurrohman, Rabu (24/5/2017).

Dia menambahkan, perkara dugaan korupsi sub terminal Pohjejer telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sejak April 2017. Hanya saja, surat perintah penyidikan masih bersifat umum. “Sehingga masih belum ditentukan tersangka. Setelah diperiksa saksi semuanya, ditemukan alat bukti, baru ditentukan tersangka,” tandasnya.

Pembongkaran sub Terminal Pohjejer tahun 2015 berawal dari permohonan Kepala Desa Pohjejer ke Rifai. Sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan yang berwenang atas terminal, Rifai menyetujui permohonan tersebut.

Pembongkaran dilakukan dengan pertimbangan fungsi sub Terminal Pohjejer sudah tak lagi maksimal. Namun, perobohan aset Pemkab Mojokerto itu tanpa diajukan penghapusan ke Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (kus/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini