
IM.com – Satgas Pangan Polres Mojokerto menggerebek gudang yang dijadikan tempat pengoplosan beras di Dusun Bajangan, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Selasa (6/6/2017). Pelaku mengoplos beras IR-64 dengan menir menjadi beras kualitas premium.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Santoso dilakukan sekitar pukul 11.30 Wib. Di dalam gudang milik Suyono (37) itu, petugas memergoki dua orang pekerja sedang mengoplos beras.
“Pelaku mencampur beras, komposisinya 3 kwintal beras IR-64 dengan 2 kwintal menir atau beras broken,” kata Sutarto kepada wartawan.
Sutarto menjelaskan, setelah dioplos, oleh pelaku beras tersebut dikemas kembali dengan sak beras kualitas premium agar harga jualnya tinggi.
Pelaku menyablon sendiri sak kemasan beras premium, seperti merk Kepala Super Cap Bandeng, Bramu Pacet Cap Semar, Cap Raja Bejo, Ketan Bonthok, Ketan Super Punel Cap Nanas, Ketan Super Punel Cap Duren dan Ketan Siyem Bunga Dahlia.
Tak hanya di Mojokerto, pelaku menjual beras oplosan itu ke sejumlah daerah lain. “Setelah kami periksa, ternyata pelaku tak mempunyai izin pergudangan maupun izin merk beras,” terangnya.
Selain menangkap pemilik gudang, lanjut Sutarto, petugas menyita barang bukti berupa 1 mesin penjahit beserta dengan benang jahit warna putih, 1 bungkus beras menir, 1 bungkus beras jenis IR-64 dan 7 sak yang sudah disablon oleh pelaku dengan berbagai merk beras premium.
Akibat perbuatannya, pemilik gudang dijerat dengan Pasal 139, 140,141,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (kus/uyo)