IM.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus memastikan diri akan kembali bertarung di Pilwalkot 2018. Sebagai bakal calon petahana, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos sebagai calon wali kota. Salah satunya dilarang keras melakukan mutasi pejabat.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori mengatakan, larangan calon petahana melakukan mutasi pejabat diatur dalam Pasal 87A PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Tiga Atas PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ayat (1) berbunyi Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Ayat (2) berbunyi Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon.

“Larangan penggantian pejabat karena khawatir akan dikondisikan untuk kemenangan si calon petahana. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata Imam kepada Inilahmojokerto.com di kantornya, Kamis (8/6/2017).

Jika aturan itu dilanggar, lanjut Imam, maka calon petahana dinyatakan tak memenuhi syarat sehingga bisa dicoret. Seperti yang diatur dalam Pasal 87A ayat (3) yang berbunyi:

Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat “Syarat ini akan kami sosialisasikan. Namun, pengawasan terhadap bakal calon petahana menjadi kewenangan Panwaslu. Juga untuk mengawal ini perlu peran serta semua pihak,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Imam, calon petahana juga terikat dengan beberapa syarat lainnya. Seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m PKPU No 9 Tahun 2016. Wali Kota maupun wakilnya, dilarang kembali maju setelah menjabat dua periode di jabatan yang sama. Menurut dia, masa jabatan pertama dihitung 5 tahun penuh, sedangkan periode ke dua minimal 2,5 tahun sejak dilantik sampai akhir masa jabatan.

“Dua masa jabatan yang sama dihitung baik secara berturut-turut atau tidak dan di daerah yang sama maupun tidak,” terangnya.

Sementara di huruf n Pasal 4 ayat (1) PKPU yang sama, kata Imam, calon petahana dilarang turun jabatan dalam pencalonannya. Misalnya sebelumnya menjabat wali kota, tapi di pencalonannya sebagai wakil wali kota.”Kalau yang bersangkutan mencalonkan di daerah lain, dibolehkan turun jabatan, tapi tetap tak boleh melebihi dua kali masa jabatan,” jelasnya.

Calon petahana juga diwajibkan cuti saat memasuki masa kampanye. Menurut Imam, ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf O1 yang berbunyi:

Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama. “Kalau calon petahana maju di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon,” paparnya.

Imam menambahkan, sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) huruf e, calon petahana juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kemampuannya secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim dari rumah sakit yang ditunjuk KPU. Tim sendiri terdiri dari dokter, BNN dan ahli psikologi.

“Itu menjadi syarat mutlak untuk menentukan bakal calon lolos atau tidak. Nantinya tim yang memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan ke KPU,” tandasnya. (kus/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini