IM.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus Ahmad Basuni (29), warga Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kamis (22/6/2017). Pria yang akrab disapa Bas itu buron setelah mencuri sepeda motor di Puskesmas Tawangsari, Kecamatan Trowulan dua tahun silam.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Basuni ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 Wib. Meski sempat mengelak, residivis kasus curanmor tahun 2013 ini tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di rumahnya.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di Puskesmas Tawangsari,” kata Sutarto kepada wartawan.

Mantan Kapolsek Gondang ini menjelaskan, Basuni beraksi 23 April 2013 sekitar pukul 12.30 Wib. Bersama rekannya, Erianto Darmawan alian Unyil,tersangka nekat mencuri sepeda motor Yamaha Vixion nopol W 6924 CU milik Andriawan Wahyudinanda (29), warga Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang saat itu diparkir di halaman Puskesmas Tawangsari.

“Teman tersangka atas nama Erianto alias Unyil sudah ditangkap lebih dulu,” ujarnya.

Dari penangkapan Basuni, lanjut Sutarto, tim Resmob menemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Yamaha Vixion warna merah itu dalam kondisi tanpa roda depan yang diduga sudah dijual pelaku. Selain itu, petugas juga menyita ponsel dan pakaian pelaku, serta kunci T dan sebilah pisau.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Basuni dijerat dengan Pasal 363 KUHP tengang pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

66

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini