IM.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pelaksana tugas (Plt) juga sudah ditunjuk untuk menggantikan posisi Wiwiet.
Kabag Humas Pemkot Mojokerto Choirul Anwar mengatakan, KPK memberikan jawaban resmi terkait status tersangka Wiwiet pada 17 Juni 2017. Surat tersebut menerangkan status Wiwiet yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Berbekal surat KPK, Wali Kota pun memberhentikan Wiwiet dari jabatannya. “Sudah ada pemberhentian sementara Kadis PUPR tanggal 22 Juni 2017,” kata Anwar, Rabu (5/7/2017).
Pasca pemberhentian sementara Wiwiet, lanjut Anwar, Wali Kota Mojokerto menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR. Langkah itu ditempuh agar program pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun 2017 ini tetap berjalan.
“Penunjukkan Plt Kadis PUPR tanggal 3 Juli 2017. Sebagai Plt Pak Agus Heri Santoso, Kabag Pembangunan Setda Kota Mojokerto,” terangnya.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6). KPK mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB). (kus/uyo)