IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/7-2017) mengorek keterangan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan Kepala Dinas Pendidikan Novi Rahardjo. Penyidik meminta Novi menyerahkan sejumlah dokumen pengalihan dana hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) untuk anggaran penataan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Dua pejabat kepercayaan Wali Kota Mas’ud Yunus tersebut diduga mengetahui praktik suap kepada tiga pimpinan DPRD terkait pengalihan dana hibah ini.
Selain dua orang tadi, ada empat pejabat Pemkot Mojokerto lain yang ikut diperiksa yakni Sekretaris PUPR Nara N Utama, Kabid Aset DPPKA Ani Wijaya, Kabid Anggaran Subekti dan Kabid Perencanaan Helmi. Serta dua legislator Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono dan Mochamad Harun Fraksi Partai Gerindra yang juga datang memenuhi pangilan penyidik.
Suyitno tiba di Mapolres Kota Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB dan bergegas memasuki aula gedung di lantai II yang dijadikan ruang pemeriksaan. Mengenakan batik warna biru, Suyitno datang dengan dikawal ajudan. Menyusul dibelakangnya, empat pejabat eksekutif lain, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Novi Rahardjo.
Pemeriksaan terhadap Suyitno dan lima anak buahnya serta dua anggota dewan dilakukan secara serentak. Pantauan di aula sebelum pemeriksaan berlangsung, ada 10 kursi dan meja yang sudah disiapkan.
Kabar yang berhembus menyebutkan ada indikasi penyimpangan dana hibah PENS di Dinas Pendidikan sejak tahun 2015 sebesar Rp 700 juta. Namun saat jeda pemeriksaan, Kadinas Pendidikan Kota Mojokerto Novi Rahardjo membantah terlibat korupsi maupun suap ke DPRD.
“Saya tidak pernah seperti itu (melakukan korupsi). Karena anggarannya ada di PENS),” kata Novi di Mapolres Kota Mojokerto siang tadi.
Ia mengaku tidak tahu menahu ihwal penggunaan dana tersebut sejak tahun 2015 hingga 2017. ”Saya kan baru menjabat (kepala dinas pendidikan) tahun ini,” tuturnya.
Sekadar mengingatkan, Kadinas Pendidikan Kota Mojokerto tahun 2015 dijabat Harianto dan pada awal tahun 2016 digantikan Subambihanto yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Sekda. Harianto saat itu digeser menjadi Kepala Disnakertrans.
Selain itu, dirinya juga tidak bisa menjawab banyak pertanyaan penyidik KPK karena penggunaan dana hibah PENS tahun 2017 ini pun dikelola Dinas PUPR. ”Kebetulan anggarannya ada di PUPR. Jadi ya sangat sedikit pertanyaan yang bisa saya jawab (ke penyidik),” ucap mantan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan ini dan Kepala Disporabudpar.
Tapi pihaknya akan menyerahkan seluruh berkas dana hibah PENS di dinasnya seperti yang diminta penyidik KPK. ”Adanya tahun 2015 dan 2016,” imbuhnya.
Skandal suap pengalihan anggaran PUPR ini meletup saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kota Mojokerto pada Jumat (16/6-2017) tengah malam. Dalam operasi senyap itu, tim lembaga antirasuah mengamankan total uang Rp 470 juta.
Rinciannya, Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Duit ini diamankan dari mobil H yang menjadi perantara suap.
Kemudian Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya masing-masing Rp 140 juta ditemukan di mobil tersangka Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Sisanya Rp 30 juta disita dari tangan perantara T.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Wiwiet Febryanto sebagai tersangka bersama tiga pimpinan dewan yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto (PDIP), Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB.
Sementara, hingga berita ini diturunkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih melaksanakan pemeriksaan. Kecuali Wakil Wali Kota Suyitno sudah meninggalkan Mapolres Kta Mojokerto pukul 14 : 45 WIB. Sedangkan Sekretaris PUPR Nara N Utama sudah meninggalkan Mapolres Kota Mojokerto pukul 15:25 WIB. Keduanya menyampaikan pemeriksaannya sudah selesai. (uyo)