Kesaksian Wawali Soal Lobi Pimpinan DPRD Berbeda dengan BAP
Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno saat memberi kasaksian pada persidangan terdakwa Wali Kota Mas'ud Yunus


IM.com – Posisi Wakil Walikota Mojokerto Suyitno kian terpojok dalam kasus korupsi pengalihan dana proyek Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Jaksa mengultimatum Suyitno karena kerap memberi kesaksian berbeda dengan BAP dalam persidangan terdakwa Mas’ud Yunus di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/8/2018).

Jaksa KPK, mengingatkan Suyitno agar sesuai dengan BAP dalam memberikan kesaksian. Suyitno bisa dijerat pasal pemberian keterangan palsu jika kesaksiannya berbeda dengan BAP.

Hal ini diperkuat penasehat hukum Mas’ud Yunus, Mahfud yang tak puas mendengarkan kesaksian Suyitno dalam persidangan. Ia merasa banyak keterangan Suyitno yang tak sinkron dengan kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karena itu, pihaknya memohon Majelis Hakim agar menghadirkan Suyitno sebagai saksi dalam sidang yang menghadirkan saksi dari Fraksi Gabungan DPRD Kota Mojokerto, yakni Riha Mustofa, Gunawan, Deny Novianto, Udji Pramono, Cholid Virdaus dan Odik Suprayitno.

“Saya mohon yang mulia dapat menghadirkan kembali saksi Suyitno. Karena keterangannya kontradiktif,” kata Mahfud.

Sebelumnya, jaksa mempertanyakan kehadiran Suyinto dalam rapat pembahasan KUA/PPA dan RAPBD 2016 antara tim anggaran dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Rapat tersebut digelar terpisah di dua hotel di Trawas, Mojokerto pada akhir 2016 silam.

“Ya saya datang karena ditelpon, tapi saya lupa siapa yang nelpon. Saya duduk di lobi hotel bertiga dengan Sekkota Mas Agoes Nirbito wakil ketua Dewan, Umar Faruq,” kata Suyitno.

Misteri Uang Tujuh Sumur dan Fee Jasmas

Jaksa mempertanyakan peran dan apa yang disampaikan Suyitno dalam rapat tersebut.  Sebab dalam keterangan di BAP, Suyitno menyebutkan jika di hari kedua rapat itu ia menemui pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan lobi.

Lobi ini diduga dilakukan Suyitno karena pembahasan RAPBD 2015 hari kedua di Hotel Royal, Trawas Mojokerto di bulan November 2015 berlangsung alot. Hal ini sesuai pengakuan, Kabid Perencanaan BPPKA Kota Mojokerto Riyanto dalam kesaksian sebelumnya di persidangan.

Suyitno mengakui pertemuannya dengan Umar Faruq. Namun ia membantah adanya pembahasan soal fee. Saat itu, lanjutnya, Umar Faruq hanya menyebut soal uang gedok (persetujuan anggota DPRD).

“Tidak ada pembahasan uang tujuh sumur atau tambahan penghasilan atau fee jasmas. Faruq hanya bilang uang gedok saja. Nilainya saya juga tidak tahu,” ucap Suyitno dalam kesaksiannya.

Permintaan uang gedok itu, katanya, lalu disampaikan langsung ke Mas’ud Yunus via telpon. “Karena soal uang gedok (fee persetujuan) itu bukan wewenang saya,” kilahnya.

Demikian pula dalam pertemuannya dengan pimpinan dewan di hotel Royal Trawas. Suyitno menyebut, tidak ada yang dibahas, selain soal tindaklanjut penanganan Pasar Tanjung Anyar.

“Waktu itu saat istirahat pembahasan RAPBD. Saya di lobi dengan Pak Sekda dan pimpinan Dewan. Pimpinan Dewan mengatakan untuk (rencana proyek) tidak cukup uangnya,” ucap Suyitno.

Orang nomor dua di Pemkot Mojokerto tersebut juga mengaku tak pernah mengetahu soal ‘tambahan penghasilan’ dan komitmen fee yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Ia menegaskan tak pernah dilibatkan oleh Walikota dalam pembahasan anggaran proyek.

“Selama dua tahun terakhir saya sama sekali tidak diajak ngomong oleh Walikota. Jangankan soal proyek, uang tambahan penghasilan atau fee jasmas saya tidak tahu dan tidak dengar,” lontar Suyitno.

Ia mengaku justru mengetahui adanya fee jasmas pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Fee jasmas tidak tahu, hanya dengar saja. Tahu saya setelah OTT,”  kelitnya.

Namun, Suyitno mengaku memang mendengar rumor aliran uang fee dari proyek multiyears senilai Rp 130 miliar untuk sasaran Gedung GMSC, Jembatan Rejoto, proyek jalan Gamapala. Ia menyebut seorang pengusaha Surabaya bernama nama Ismail. Pengusaha ini yang kemudian menjadi pengendali proyek multiyears tersebut.

Walau demikian, Suyitno berkilah tak tahu banyak soal komitmen fee dan nilai proyek multiyear tersebut. Ia lugas mengakui jika soal komitmen fee itu ia dengar dari LSM dan wartawan.

“Saya tidak tahu sendiri, tapi dapat informasi dari LSM dan wartawan,” kilahnya menjawab pertanyaan majelis hakim ihwal komitmen fee yang diketahui Suyitno.

Mas’ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dalam persidangan terdakwa Mas’ud Yunus Selaa (23/08-2018), selain Suyitno dan Riyanto, jaksa KPK juga menghadirkan Kadisporabudpar, Novi Raharjo dan Kabag Umum Pemkot Mojokerto, Ani Wijaya. Sedangkan dari unsur legislatif, jaksa menghadirkan saksi dari Fraksi Gabungan DPRD Kota Mojokerto, yakni Riha Mustofa, Gunawan, Deny Novianto, Uji Pramono, Cholid Virdaus dan Odik Suprayitno. (uyo)

37

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini