IM.com – Sepanjang Januari-Juli 2017, PLN Area Mojokerto telah menindak 2.819 pelanggan yang kedapatan mencuri listrik. Dari penertiban itu, Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berhasil menarik denda Rp 2,9 miliar.
Asisten Manajer Transaksi Energi PLN Area Mojokerto Ansori mengatakan, tahun ini pihaknya bakal menertibkan 5.478 pelanggan ‘nakal’. Ribuan pelanggan itu telah terdeteksi melakukan pencurian listrik dengan berbagai cara.
“Sampai saat ini kami baru dapat menertibkan 2.819 pelanggan yang melanggar atau 51,46 persen dari target kami 5.478 pelanggan,” kata Ansori kepada wartawan di kantornya, Senin (17/7/2017).
Dari ribuan pelanggan tersebut, lanjut Ansori, ditemukan 9,5 juta KWh pemakaian listrik ilegal. Saat ini baru 2,8 juta KWh yang berhasil ditarik tagihan susulan (denda) oleh Tim P2TL. Sementara nilai denda yang sudah diselamatkan Rp 2,9 miliar dari Rp 9 miliar.”Mayoritas pelanggar adalah pelanggan rumah tangga mencapai 10%. Sementara kategori pelanggaran paling banyak P3 dan P1,” ujarnya.
Kategorisasi pelanggaran sendiri, lanjut Ansori, terbagi empat jenis. Meliputi pelanggaran pembatas daya (P1), mempengaruhi penggunaan energi (P2), pelanggan yang mengambil listrik tanpa melalui meter KWh (P3) dan non pelanggan yang mengambil listrik tanpa melalui meter KWh (P4). “Masing-masing jenis pelanggaran berbeda formula penghitungan tagihan susulannya. Paling tinggi adalah kategori P4,” terangnya.
Penertiban ribuan pelanggar itu, kata Ansoru, melibatkan 16 regu . Hal itu tak lepas dari besarnya jumlah pelanggan yang saat ini mencapai 1,15 juta. Pasalnya, PLN Area Mojokerto mencakup wilayah Mojokerto, Jombang dan Nganjuk.
Belasan tim itu terdiri dari 6 regu dari PLN Area Mojokerto dan 10 regu dari masing-masing rayon. Meliputi Rayon Kota Mojokerto, Rayon Pacet, Mojosari, Mojoagung (Jombang), Ngoro (Jombang), Rayon Jombang, Ploso (Jombang), Rayon Kertosono (Nganjuk), Warujayeng (Nganjuk) dan Rayon Nganjuk.
Sementara sepanjang tahun 2016, kata Ansori, tim P2TL berhasil menertibkan 6,5 juta KWh pemakaian listrik ilegal dengan nilai tagihan susulan yang terserap Rp 5 miliar. Capaian tim terpaut 3 juta KWh dari target tahun lalu sebesar 9,5 juta KWh. “Tahun lalu pelanggar paling banyak juga pelanggan rumah tangga, sekitar 10% dengan nilai tagihan susulan sekitar Rp 500 juta,” tegasnya.
Selain gencar melakukan penertiban, PLN juga menempuh sejumlah upaya untuk menekan pelanggaran. Mulai dari menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah untuk fatwa haram pencurian listrik, kemudahan pemasangan listrik baru hingga program tambah daya gratis.
“Program tambah daya gratis bagi masjid dan tempat ibadah bisa sampai 197 KVA (Kilo Volt Ampere). Harapannya bisa menekan pemakaian listrik ilegal,” cetus Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PLN Area Mojokerto Cynthia Dewi Ariyani. (kus/uyo)